Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Kembali Berurusan dengan Polisi

Jumpa pers penangkapan tersangka pencurian di Polsek Gunungsari Mataram NTB, Kamis (18/11/2021). Foto istimewa

Lombok Barat, IDN Times - Polsek Gunungsari Lombok Barat menangkap residivis inisial MR (20), Selasa (16/11/2021). Tersangka merupakan DPO kasus pencurian bertempat tinggal di Kelurahan Jempong Baru Sekarbela Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Ia baru saja bebas menjalani masa tahanan bulan Agustus lalu atas kasus pencurian. Tiga bulan menghirup udara bebas, MR kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 

"Korban melaporkan kasus pencurian dialaminya," kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sujana saat jumpa press didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, Kamis (18/11/2021).

1. Pengembangan dari tersangka pencurian

Jumpa pers penangkapan tersangka pencurian di Polsek Gunungsari Mataram NTB, Kamis (18/11/2021). Foto istimewa

Penangkapan MR sendiri berdasarkan pengembangan dari hasil keterangan tersangka kasus pencurian inisial LAB alias Basir (19). Pemuda ini ternyata bersama-sama MR melakukan pencurian di rumah warga berprofesi PNS di Dusun Jerongo Daye Jeringgo Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat pada 9 Oktober lalu. 

Korban bernama Lalu Rahdan (48) kehilangan dua buah sepeda gunung, burung, mesin las, dan mesin bor. Ia baru menyadari kehilangan barang miliknya setelah selesai melaksanakan Salat Tahajud. 

2. Residivis kasus pencurian

Jumpa pers penangkapan tersangka pencurian di Polsek Gunungsari Mataram NTB, Kamis (18/11/2021). Foto istimewa

Dalam keterangan Kapolsek Gunungsari, MR merupakan seorang residivis yang keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Setidaknya, tersangka sudah 5 kali tertangkap atas kasus pencurian. 

"Ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada 22 Agustus 2021 lalu," katanya.

3. Korban mengalami kerugian Rp15 juta

Jumpa pers penangkapan tersangka pencurian di Polsek Gunungsari Mataram NTB, Kamis (18/11/2021). Foto istimewa

Akibat pencurian yang dilakukan keduanya, korban mengalami kerugian total Rp15 juta dan keduanya akan disangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sore ini kami masih melakukan pengembangan siapa saja yang membeli barang-barang curian dari kedua pelaku," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us