Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Johnny G. Plate, yang menjabat pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2023, harus mengakhiri karier politiknya secara tragis akibat tersandung skandal korupsi skala besar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penyalahgunaan wewenang dan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020–2022. Proyek strategis nasional yang bertujuan memeratakan akses internet di daerah terluar Indonesia tersebut justru dikorupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp8,03 triliun.
Proses hukum terhadap politikus asal Manggarai, NTT ini berjalan cukup panjang dan menyita perhatian publik. Di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana serta fasilitas bernilai miliaran rupiah dari proyek tersebut. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti bernilai belasan miliar rupiah demi memulihkan kerugian negara.
Upaya perlawanan hukum yang ditempuh Johnny Plate terus berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk menguji putusan tersebut. Namun, baik permohonan Kasasi maupun peninjauan kembali (PK) yang diajukannya berujung pada penolakan oleh majelis hakim agung. Keputusan inkrah ini menguatkan hukuman pidana bagi Johnny, sembari memerintahkan penyitaan barang bukti berupa aset kendaraan mewah Land Rover milik terdampak untuk dirampas oleh negara sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti.