Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Korupsi RSUD Sondosia Bima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peran tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien rawat inap di RSUD Sondosia Kabupaten Bima. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Masdidin mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah mantan bendahara RSUD Sondosia.
"Jadi, dalam kasus ini tersangka baru satu, dia mantan Bendahara RSUD, inisial MA," kata Masdidin seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (18/11/2022).
1. Laporan fiktif
Dalam kasus ini, tersangka MA diduga sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari realisasi anggaran di tahun 2019 tersebut. Dalam jabatan sebagai bendahara, tersangka MA diduga membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif.
"Makanya kerugian dari kasus ini terhitung 'total loss' (kerugian total)," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Pejabat Perbankan di NTB Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
2. Operasional tahun 2019
Nilai anggaran yang kini menjadi angka kerugian negara tersebut sedikitnya mencapai Rp431 juta. Inilah yang diduga diselewengkan oleh tersangka.
Anggaran tersebut bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang masih menampung dana operasional untuk RSUD Sondosia di tahun 2019.
3. Telusuri peran tersangka lain
Lebih lanjut, Masdidin menyampaikan bahwa penyidik kini sedang menelusuri peran tersangka lain. Penelusuran tersebut berdasarkan petunjuk hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
"Untuk penelusuran peran orang lain ini kami masih memperkuat bukti-bukti," ucap dia.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KUR Bima, BPKP: Belum Ada Permintaan Audit
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.