Naik 7,49 Persen, UMK Mataram Tahun 2023 Sebesar Rp2,5 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 mencapai sebesar Rp2.598.079. Jumlah itu naik 7,49 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.416.953.
"Alhamdulillah UMK Mataram tahun 2023 naik 7,49 persen atau Rp181.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (5/12/2022).
1. Sudah ditandatangani wali kota
Dikatakannya, besaran UMK Mataram tahun 2023 itu sudah ditandatangani Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan diusulkan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk pengesahan.
"Insya Allah, hari Rabu atau Kamis (7-8/12) SK penetapan UMK sudah keluar," katanya.
Menurut dia, besaran UMK Mataram tahun 2023 sudah berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2,3 juta lebih atau naik 7,44 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2,2 juta lebih.
Baca Juga: Realisasi Pajak Hotel Kota Mataram Mencapai Rp21,1 Miliar
2. Berdasarkan kesepakatan bersama
Dikatakannya, penetapan besaran kenaikan UMK tahun 2023 diputuskan dalam rapat penetapan angka pasti kenaikan UMK yang dilaksanakan bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram, pada Jumat (2/12-2022).
"Kenaikan diambil berdasarkan berbagai pertimbangan diantaranya kenaikan UMP NTB, dan pertumbuhan ekonomi dimasukkan dalam rumus sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
3. Sosialisasi kepada pengusaha
Rudi mengatakan, setelah UMK Mataram disetujui Gubernur NTB, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pemilik perusahaan untuk diterapkan mulai awal tahun 2023. Tim dari Disnaker, akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK pada sekitar 970 lebih perusahaan yang ada di Kota Mataram.
"Kami juga minta partisipasi pekerja melapor jika mendapat upah di bawah UMK agar kita bisa tindaklanjuti. Jika tidak dilaporkan, kita tidak tahu," katanya.
Baca Juga: Mataram Kembangkan Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.