Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buronan Korupsi Dana COVID-19 Flores Timur Ditangkap di NTB

Tim penyidik Kepolisian dari Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat Rabu (12/1) menangkap Petronela Letek Toda (keempat dari kiri) yang buron ke Bima setelah melarikan diri dari Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

Kupang, IDN Times - Polisi menangkap bendahara Kantor Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, NTT Petronela Letek Toda yang buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020. Korupsi itu merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.

"Tersangka sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Resmob Polres Bima. Tersangka ditangkap dalam pelariannya ke Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (17/10/2022).

1. Melarikan diri ke Bima, NTB

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Abdul Hakim mengatakan tersangka ditangkap di rumah warga di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu (12/10) sekitar pukul 17.30 wita.

Abdul Hakim menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yang dinyatakan buron sejak September 2022 berhasil dilakukan setelah adanya koordinasi Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan kepolisian yang mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kabupaten Bima.

2. Dijemput di Labuan Bajo

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Abdul Hakim mengatakan setelah dilakukan penangkapan tersangka yang merupakan bendahara pada Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur itu dijemput tim penyidik dari Polres Flores Timur bersama tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Flores Timur di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (13/10/2022) pukul 17.00 wita.

"Setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke Labuan Bajo oleh tim penyidik dari Resmob Polres Bima dan langsung diserahkan ke polres dan Kejaksaan Flores Timur," kata Abdul Hakim.

Dia menjelaskan saat ini tersangka telah berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana penanganan COVID-19 TA 2020 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

3. Dana bersumber dari refocusing anggaran

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 pada tahun 2020 itu bermula saat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19. Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.

Namun, kata dia, dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan COVID-19.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin
Follow Us