Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Masih Belum Jelas

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Lombok Timur Masih Belum Jelas
Ribuan PPPK Paruh waktu Lombok Timur, saat menerima SK di Kantor Bupati Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)
Intinya Sih
5W1H
  • Ribuan guru PPPK paruh waktu di Lombok Timur belum mendapat kejelasan soal gaji meski sudah ada Surat Edaran Bupati terkait sumber pembayaran dari dana BOS.
  • Kebijakan penggunaan dana BOS terbentur aturan, terutama bagi guru bersertifikasi yang dilarang menerima gaji dari dana tersebut, sementara skema pengganti melalui APBD belum disiapkan.
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih memproses pemilahan sumber pendanaan antara APBD dan BOS agar pembayaran gaji segera terealisasi tanpa melanggar regulasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lombok Timur, IDN Times – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur masih dibayangi ketidakpastian. Hingga saat ini mekanisme dan sumber penggajian mereka belum menemukan titik terang, meskipun Surat Edaran (SE) Bupati telah diterbitkan.

Persoalan ini bermula dari terbitnya SE Bupati yang mengizinkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tetapi, kebijakan tersebut berbenturan dengan regulasi penggunaan Dana BOS yang ketat. Aturan yang lebih tinggi melarang penggunaan dana BOS untuk menggaji guru PPPK yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

1. Terbentur regulasi

IMG_20251231_090301.jpg
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin saat menyerahkan SK kepada PPPK Paruh waktu(IDN Times/Ruhaili)

Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lombok Timur, Bambang SG, mengungkapkan kekacauan administratif ini membuat ribuan tenaga pendidikan terkatung-katung. Menurutnya, SE Bupati justru memicu kebingungan baru karena tidak diikuti petunjuk teknis yang jelas. Masalahnya, bagi guru yang sudah sertifikasi tidak boleh menerima gaji dari dana BOS karena sudah ada aturan tersendiri.

"Ini belum jelas meskipun sudah ada edaran dari Pak Bupati," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/26).

Ia menjelaskan, sejak seorang guru dinyatakan lulus sertifikasi, pembayaran melalui dana BOS otomatis terhenti. Sayangnya, pemerintah daerah belum menyiapkan skema pengganti, misalnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Bukan sekarang saja. Dari dulu, begitu dinyatakan lulus sertifikasi, bayaran dari BOS itu langsung berhenti. Ini jadi pertanyaan besar, guru yang sudah sertifikasi ini gajinya dari mana? APBD atau bagaimana? Sampai sekarang belum ada kejelasan," tegasnya.

2. Belum terima gaji

IMG-20251211-WA0068.jpg
Sejumlah pegawai tersenyum saat mendapat SK pengangkatan PPPK. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Akibat ketidakjelasan ini, seluruh guru PPPK paruh waktu, baik yang sudah tersertifikasi maupun belum, sama sekali belum menerima gaji. Jumlah mereka mencapai lebih dari 4.000 orang. Situasi diperparah dengan belum diterbitkannya kontrak perjanjian kerja yang menjadi dasar hukum pembayaran.

"Semua belum menerima gaji. Jumlah kami lebih dari 4 ribu orang, semuanya belum dibayar. Rata-rata sekolah belum berani membayar karena kontrak perjanjian kerja yang ditandatangani bermaterai itu belum terbit," terang Bambang.

Forum PPPK Paruh Waktu Lombok Timur mendesak Pemerintah Daerah agar segera menerbitkan kontrak perjanjian kerja yang jelas. Dengan adanya kontrak tersebut, sumber penggajian dapat dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi.

"Kami minta kejelasan. Tapi yang pasti, sesuai aturan, guru yang sudah sertifikasi tidak bisa digaji dari dana BOS," tegas Bambang.

3. Masih proses pemilihan sumber pendanaan

IMG_20260113_100923.jpg
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni (IDN Times/Ruhaili)

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, Nurul Wathon, membenarkan bahwa proses pemilahan sumber pembayaran masih berlangsung. Pihaknya masih membahas guru mana saja yang akan digaji melalui APBD dan mana yang melalui dana BOS.

"Masih kita bahas, masih pemilahan yang dibayarkan dari APBD dan BOS ini. Mudah-mudahan bisa cepat selesai," ujarnya singkat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More