61 Ribu Warga Lotim Dinonaktifkan dari PBI-JK BPJS Kesehatan

- Lebih dari 61 ribu warga Lombok Timur dinonaktifkan dari kepesertaan PBI-JK BPJS Kesehatan akibat kebijakan pemangkasan peserta oleh pemerintah pusat yang bersumber dari dana APBN.
- Kepala Dinas Sosial Siti Aminah menegaskan penonaktifan ini bagian dari perbaikan data nasional dan meminta masyarakat tidak panik karena kasus darurat serta penyakit kronis tetap dijamin aktif otomatis.
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menginstruksikan seluruh desa segera mengusulkan reaktivasi bagi warga layak agar akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dapat dipulihkan secepatnya.
Lombok Timur, IDN Times – Dampak kebijakan pemangkasan kepesertaan Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat menyebabkan kartu kepesertaan puluhan ribu warga Lombok Timur menjadi tidak aktif. Kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dari negara.
Akibat kebijakan tersebut, total lebih dari 61 ribu warga Lombok Timur resmi dinonaktifkan dari kepesertaan PBI-JK. Padahal, sumber pendanaan program ini sebelumnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
1. Per Februari peserta nonaktif 61 ribu lebih

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah mengatakan, data per bulan Februari 2026, jumlah warga yang dinonaktifkan kepesertaannya sekitar 61 ribu lebih. Kemungkinan data ini bisa bertambah pada bulan berikutnya.
Aminah menjelaskan, fenomena penonaktifan peserta ini sebenarnya bukan hal baru, karena ini merupakan bagian dari perbaikan data. Siti Aminah menambahkan, secara nasional tercatat ada sekitar jutaan data warga dalam kondisi kritis yang menjadi prioritas.
"Sejak Agustus tahun lalu telah gencar mengimbau desa untuk proaktif melakukan pembaruan data, mengingat seringnya terjadi perubahan data kependudukan," ujar Aminah, Jumat (21/2/25).
2. Imbau warga tidak panik

Meski jumlahnya yang tidak aktif cukup besar, Aminah mengimbau masyarakat agar tidak panik, terutama bagi mereka yang sedang dalam kondisi darurat dan membutuhkan layanan kesehatan segera. Ia memastikan pemerintah pusat memiliki kebijakan khusus yang mengaktifkan secara otomatis peserta dengan kategori gawat darurat dan penyakit kronis.
Meski demikian, ia tetap mendorong perangkat desa untuk tidak bergantung pada mekanisme otomatis tersebut, melainkan segera mendata warganya agar pemulihan status PBI JK dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Kalau soal pelayanan kesehatan, jangan khawatir. Untuk pelayanan kesehatan yang sifatnya darurat (emergency), tidak usah khawatir. Dari pusat, untuk kasus emergency dan kronis itu langsung secara otomatis diaktifkan. Hanya saja kami tidak tahu jumlah pastinya, karena itu bersifat nasional,” jelasnya.
3. Pemerintah desa diimbau lakukan reaktivasi

Kebijakan pemangkasan ini menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mengingat program tersebut merupakan akses utama masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan. Karena itu, pihaknya langsung bergerak cepat dengan memproses pengusulan reaktivasi. Langkah awal yang ditempuh adalah dengan menginstruksikan seluruh desa untuk segera mengusulkan kembali warganya yang dinilai layak menerima bantuan.
"Kami telah bersurat kepada desa. Kami minta mereka melakukan pengusulan reaktivasi kepada warga masyarakat yang memang layak. Harapan kita untuk desa agar proaktif mengusulkan masyarakatnya untuk segera diaktifkan kembali,” pungkasnya Siti Aminah.







![[QUIZ] Sering Merasa Lelah tanpa Sebab? Cek Penyebabnya dengan Jawab Kuis ini!](https://image.idntimes.com/post/20251211/pexels-liza-summer-6383189_14fd3247-f7c9-4a20-bd5a-4cdef70a5ee6.jpg)
![[QUIZ] Seberapa Kenal Kamu dengan Budaya Sasak di NTB? Buktikan!](https://image.idntimes.com/post/20260123/upload_9484a18fe2ea547cb9c622e6f741e50d_411eabbc-4007-4bed-b18b-1bdf2c126b0e_watermarked_idntimes-1.jpg)








![[QUIZ] Pilihanmu Bisa Ungkap Cara Pandangmu tentang Kehidupan!](https://image.idntimes.com/post/20260206/pexels-anastasiia-chaikovska-206547003-17867916-3_1a3d9527-8389-496e-8ad8-7dfc964e6e4e.jpg)
