Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rekonstruksi Pelecehan Pria Tanpa Tangan, Agus Cekcok dengan Saksi

Rekonstruksi kasus pelecehan seksual di jalan dekat Islamic Center NTB, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga dilakukan pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus, Rabu (11/12/2024). Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Mataram.

Tiga lokasi yang menjadi lokasi rekonstruksi yaitu Taman Udayana, Homestay Nang's dan Islamic Center NTB di Kota Mataram. Saat rekonstruksi terakhir di dekat Islamic Center NTB, tersangka Agus sempat cekcok dengan salah satu saksi.

1. Agus bersikeras korban pelukan dengan saksi

Tersangka Agus saat rekonstruksi kasus pelecehan seksual di Mataram, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Versi tersangka Agus, korban berpelukan dengan salah satu temannya setelah sampai bersama koeban di Jalan depan Islamic Center NTB dari Homestay Nang's. Di jalan depan Islamic Center NTB, ada dua teman korban yang sudah menunggu, yaitu saksi 1 dan saksi 2.

Namun, apa yang disampaikan Agus dibantah oleh saksi. Salah seorang saksi yang merupakan teman korban menegaskan korban tidak pernah memeluk saksi. Namun, saksi membenarkan sebelum meninggalkan tersangka sempat mengambil foto pelaku.

Melihat cekcok antara tersangka dan saksi, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati datang menengahi. Setelah itu, rekonstruksi kasus pelecehan seksual pria tanpa tangan kemudian berakhir.

2. Penasihat hukum tersangka sebut korban yang aktif

Tersangka pria disabilitas tanpa tangan memperagakan adegan rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Taman Udayana Kota Mataram, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penasihat Hukum tersangka Agus, Ainuddin mengatakan Agus memperagakan 49 adegan pada hari ini. Dari 49 adegan yang diperagakan tersangka, bahwa yang aktif adalah korban.

"Di samping 49 adegan seperti yang disampaikan tadi, yang awalnya yang aktif tersangka namun apa yang sudah kami dengar dan kami lihat itu adalah pihak korban," kata Ainuddin.

Menurut Ainuddin, semua hak-hak tersangka sebagai kelompok rentan disabilitas terakomodir dalam rekonstruksi tersebut. "Selebihnya kami akan melakukan pembelaan sesuai dengan persepsi dan analisa kami. Dan nanti kita akan lihat di pengadilan," tambah Ainuddin.

3. Bantah ada paksaan dan intimidasi

Tersangka pria disabilitas tanpa tangan memperagakan adegan rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Taman Udayana Kota Mataram, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ainuddin juga membantah tersangka memaksa dan melakukan intimidasi kepada korban. Dia mengatakan apa yang dilakukan tersangka dan korban adalah suka sama suka.

"Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan dan intimidasi," jelasnya.

Ainuddin mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polda NTB karena korban meminta uang sebesar Rp50 ribu yang digunakan untuk membayar di homestay kepada tersangka. Namun pada saat itu, tersangka tidak punya uang.

"Korban sempat minta uang. Sebagaimana yang dia bayar (di homestay). Itu tak bisa dipenuhi Agus karena memang dia tak punya uang pada saat itu. Tapi maunya pada saat itu sehingga dia (korban) marah," ucap Ainuddin.

Sementara, penjaga Homestay Nang's I Wayan Kartika mengatakan bahwa memang Agus sering membawa perempuan ke penginapan tersebut. Dia mengungkapkan Agus selalu memesan kamar nomor 6.

"Selalu di kamar nomor 6. Gak pernah pindah-pindah. Yang cewek yang biasa bayar. Agus sekitar empat sampai lima kali datang dengan perempuan yang berbeda," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us