Ratusan ASN Pemprov NTB Tambah Libur Lebaran, TPP Dipotong 50 Persen

Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB mencatat sebanyak 306 aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur lebaran 2025. Bagi ASN yang menambah libur lebaran atau tidak masuk kerja tanpa keterangan dipastikan kena sanksi.
Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi menjelaskan ratusan ASN yang menambah libur lebaran kena sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan April sebesar 50 persen.
"Sesuai ketentuan berlaku terkena sanksi sampai pemotongan 50% daripada TPP 1 bulan ini," kata Yusron, Selasa (8/4/2025).
1. Tingkat kehadiran ASN Pemprov NTB 92,73 persen
Berdasarkan data yang masuk dari laporan seluruh unit kerja terkait kehadiran ASN lingkup Pemprov NTB di hari pertama kerja sebesar 92,73 persen. Baik ASN yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO), ASN yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan ASN yang bekerja darimana saja atau work from anywhere (WFA).
"Selebihnya terdata 7,27 persen, ada yang tengah mengikuti tugas belajar, sakit, libur shift, dispensasi, on call dan cuti," jelas Yusron.