Bima, IDN Times - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas sebagai ASN karena terlibat aktif saat kegiatan kampanye.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni sebagai pembawa acara saat sosialisasi Calon Legislatif (Caleg). Termasuk pose bersama dan ikut mengampanyekan Caleg agar dipilih oleh masyarakat yang menghadiri kegiatan sosialisasi.
