Pose Bersama dan Kampanyekan Caleg, 10 ASN di Bima Dilaporkan ke KASN

Bima, IDN Times - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas sebagai ASN karena terlibat aktif saat kegiatan kampanye.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni sebagai pembawa acara saat sosialisasi Calon Legislatif (Caleg). Termasuk pose bersama dan ikut mengampanyekan Caleg agar dipilih oleh masyarakat yang menghadiri kegiatan sosialisasi.
1. Tersebar di sejumlah OPD

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidi mengatakan, 10 ASN tersebut merupakan kepala sekolah, guru dan staf di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Bima. Masing-masing adalah AB, guru SDN di Desa Punti Kecamatan Soromandi dan AM Kepala SMPN 4 di Kecamatan Palibelo.
"Kemudian SF, guru SDN di Desa Tonggondoa dan HS guru SDN Inpres di Desa Soro," ungkapnya dikonfirmasi Rabu (17/1/2024).
2. Temuan pengawas dan laporan warga

Selain itu, AA pegawai di DP3AP2KB, dan FT selaku Sekretaris Dikbudpora Bima. Kemudian WY kepala pasar Sape dan HR pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima.
Sedangkan dua orang lainnya, masing-masing HR Kepala SMPN 5 Woha dan WR Kepala SDN Donggobolo di Kecamatan Woha. Menurut Junaidin, 10 ASN yang terlibat politik praktis ini berdasarkan hasil temuan pengawas di lapangan.
"Ada juga dari hasil laporan masyarakat," bebernya.
3. Dalam proses di KASN

Terhadap 10 ASN ini telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya. Hasil sementara, tindakan mereka disimpulkan telah melanggar netralitas sebagai ASN, sehingga harus dilaporkan ke KASN dan kini masih dalam proses.
"Ada beberapa model kegiatan yang mereka ikuti, sehingga itu kita kategorikan melanggar netralitas ASN," pungkasnya.



















