Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pose Bersama dan Kampanyekan Caleg, 10 ASN di Bima Dilaporkan ke KASN

Pose Bersama dan Kampanyekan Caleg, 10 ASN di Bima Dilaporkan ke KASN
ilustrasi ASN (kitastudi.com)
Share Article

Bima, IDN Times - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas sebagai ASN karena terlibat aktif saat kegiatan kampanye.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni sebagai pembawa acara saat sosialisasi Calon Legislatif (Caleg). Termasuk pose bersama dan ikut mengampanyekan Caleg agar dipilih oleh masyarakat yang menghadiri kegiatan sosialisasi.

1. Tersebar di sejumlah OPD

Google
Google

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidi mengatakan, 10 ASN tersebut merupakan kepala sekolah, guru dan staf di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Bima. Masing-masing adalah AB, guru SDN di Desa Punti Kecamatan Soromandi dan AM Kepala SMPN 4 di Kecamatan Palibelo.

"Kemudian SF, guru SDN di Desa Tonggondoa dan HS guru SDN Inpres di Desa Soro," ungkapnya dikonfirmasi Rabu (17/1/2024).

2. Temuan pengawas dan laporan warga

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)
Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Selain itu, AA pegawai di DP3AP2KB, dan FT selaku Sekretaris Dikbudpora Bima. Kemudian WY kepala pasar Sape dan HR pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima.

Sedangkan dua orang lainnya, masing-masing HR Kepala SMPN 5 Woha dan WR Kepala SDN Donggobolo di Kecamatan Woha. Menurut Junaidin, 10 ASN yang terlibat politik praktis ini berdasarkan hasil temuan pengawas di lapangan.

"Ada juga dari hasil laporan masyarakat," bebernya.

3. Dalam proses di KASN

ASN harus netral dalam pemilu 2024.(IDN Times/Bawaslu).
ASN harus netral dalam pemilu 2024.(IDN Times/Bawaslu).

Terhadap 10 ASN ini telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya. Hasil sementara, tindakan mereka disimpulkan telah melanggar netralitas sebagai ASN, sehingga harus dilaporkan ke KASN dan kini masih dalam proses.

"Ada beberapa model kegiatan yang mereka ikuti, sehingga itu kita kategorikan melanggar netralitas ASN," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
EditorJuliadin JD

Latest News NTB

See More

Kronologis Kematian dr Icha, Depresi karena Intimidasi 3 Anggota Dewan?

27 Jun 2026, 23:50 WIBNews