Mataram, IDN Times - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari tiga kasus TPPO yang ditangani, ditetapkan sebanyak tiga tersangka dengan jumlah korban sebanyak 106 orang.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangannya, Senin (3/7/2023) menjelaskan pihaknya menerapkan dua aturan hukum terkait pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Yaitu UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Di Polresta Mataram ada 3 laporan polisi yang kami terima dan ada 3 tersangka serta 106 korban," sebut Yogi.
