Polres Lombok Timur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lombok Timur, IDN Times - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lotim. Polisi menangkap terduga pelaku atas nama Rofiah (55), warga Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lotim.
Pelaku di tangkap pada Kamis (31/10/2024) pukul 12.30 WITA di kediamannya di Peresak Barat. Sementara korbannya yaitu Hadian Maulidiana (36), adalah seorang buruh harian lepas asal Kebon Talo, Kelurahan Selong.
1. Sering merekrut warga sebagai PMI

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pelaku Rofiah, diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga dan sering merekrut warga untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dijelaskan Dharma, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika korban bermaksud bekerja di luar negeri untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Atas izin suaminya, korban menghubungi Rofiah, yang dikenal sebagai perekrut PMI.
Pelaku menawarkan dua pilihan negara tujuan, yakni Arab Saudi dan Qatar. Korban akhirnya memilih Arab Saudi sebagai tujuan.
Setelah itu, Rofiah meminta korban menyerahkan dokumen administrasi, termasuk fotokopi KTP, kartu keluarga, buku nikah, paspor asli, dan surat izin suami. Korban juga dijanjikan uang saku Rp3 juta.
"Setelah pemeriksaan kesehatan di Klinik Citra Medikal Center, pelaku mengubah tujuan korban ke Qatar dengan alasan proses keberangkatan ke Arab Saudi terlalu lama," terang Dharma.
2. Disiksa majikan di Qatar

Dharma mengatakan korban diberangkatkan ke Jakarta pada 15 Maret 2024. Selama berada di Jakarta, korban ditampung di sebuah indekos di Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Qatar awal April 2024. Di Qatar, korban mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan jam kerja yang tidak manusiawi, dari pukul 06.00 pagi hingga 01.00 dini hari.
Korban mengalami tekanan fisik dan psikologis selama bekerja di dua majikan berbeda. Setelah tidak tahan, korban menyerahkan diri ke Kepolisian Qatar. Korban ditahan selama satu bulan dan akhirnya dideportasi ke Indonesia pada Agustus 2024.
"Berdasarkan laporan korban, tim penyelidik melakukan serangkaian investigasi. Pelaku akhirnya terdeteksi berada di rumahnya di Peresak Barat. Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, tiket pesawat, dan KTP korban," ungkap Dharma
3. Pelaku diancam 15 tahun penjara

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 dengan denda paling sedikit Rp 120.000.000.
Dharma menegaskan, komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini tegasnya menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap praktik ilegal perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari," ujarnya.