Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Majelis hakim mengambil sumpah tiga anggota Ditsamapta Polda NTB sebelum memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi kredit fiktif BPR NTB Cabang Batukliang dengan kerugian Rp2,38 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (20/10/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga anggota kepolisian yang masuk daftar korban pencatutan nama untuk perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang. Ketiganya hadir memberikan kesaksian untuk sidang lanjutan dengan terdakwa Agus Fanahesa dan Jauhari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (20/10/2022).

Dilansir ANTARA, Jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa menjelaskan tiga anggota kepolisian yang memberikan keterangan sebagai saksi ini berdinas di Direktorat Samapta Kepolisian Daerah NTB.

"Iya, saya masih berdinas di Samapta," kata salah satu saksi, yaitu Marselinus saat memberikan keterangan secara bersama-sama dengan dua rekannya, Putu Dirgantara dan Radit.

1. Saksi tahu namanya dicatut saat ada daftar kredit macet

ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketika hakim menanyakan dampak dari adanya perkara ini, Marselinus bersama dua rekannya mengaku rugi. "Rugi saya," ujarnya singkat. 

Marselinus pun menceritakan dirinya mengetahui persoalan ini berawal dari adanya pengumuman saat apel pasukan di Direktorat Samapta Polda NTB.

"Waktu itu, kami dikumpulkan, diumumkan ada masalah kredit macet di BPR," ujarnya.

Marselinus dengan dua rekannya, Putu Dirgantara dan Radit, mengaku bingung dengan pengumuman tersebut. "Kami tidak pernah ajukan kredit di BPR, kenapa kami ikut dikumpulkan," katanya.

2. Sempat ajukan pinjaman ke bank, tapi ditolak

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di