Mataram, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga anggota kepolisian yang masuk daftar korban pencatutan nama untuk perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang. Ketiganya hadir memberikan kesaksian untuk sidang lanjutan dengan terdakwa Agus Fanahesa dan Jauhari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (20/10/2022).
Dilansir ANTARA, Jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa menjelaskan tiga anggota kepolisian yang memberikan keterangan sebagai saksi ini berdinas di Direktorat Samapta Kepolisian Daerah NTB.
"Iya, saya masih berdinas di Samapta," kata salah satu saksi, yaitu Marselinus saat memberikan keterangan secara bersama-sama dengan dua rekannya, Putu Dirgantara dan Radit.