Mataram, IDN Times - Aparat kepolisian menelusuri kasus pungutan liar (pungli) di seluruh kawasan pasar tradisional Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penelusuran tersebut merupakan pengembangan dari hasil OTT Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK. Dia ditangkap dalam kasus pungli sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan.
"Penelusuran ini kami lakukan dengan mulai memeriksa dokumen sitaan hasil geledah di ruang kerja AK dan juga keterangan para saksi," kata Kadek Adi seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (19/10/2022).
