Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

- Penyidik temukan tiga alat bukti, termasuk metode Scientific Crime Investigation.
- Tersangka dijerat pasal 351 dan 359 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
- Kapolda NTB pastikan penanganan dilakukan transparan dan proses pidana terhadap dua perwira polisi yang telah dipecat secara tidak hormat.
Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025. Ketiga tersangka inisial Kompol IMYPU, Ipda HC dan M.
"Sudah (penetapan tersangka). Inisial IMYPU, HC dan M," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (18/6/2025).
1. Penyidik temukan tiga alat bukti

Syarif menjelaskan penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, penyidik juga menggunakan metode Scientific Crime Investigation atau Investigasi Kriminal Ilmiah dalam mengungkap kasus ini.
"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelasnya.
2. Dijerat pasal 351 dan 359 KUHP

Eks Wakapolresta Mataram ini mengatakan tersangka dijerat pasal 351 dan 356 KUHP. Tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian korban dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Polda NTB memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua perwira polisi yakni Kompol IMYPU dan Ipda HC melalui sidang kode etik pada Selasa 27 Mei 2025 lalu oleh Propam Polda NTB.
Majelis etik menyatakan keduanya melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
3. Kapolda NTB pastikan penanganan dilakukan transparan

Sebagaimana diketahui, pada Rabu, 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita. Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh bahkan luka di bawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.
Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setalah pihak keluarga meminta keterangan rekan-rekan korban yang berada di tempat yang sama juga berbeda-beda. Karena itu, pihak keluarga meminta mempertegas penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Polda NTB sebelumnya membongkar makam Brigadir Nurhadi di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Kamis (1/5/2025) lalu, untuk keperluan autopsi yang melibatkan Tim Forensik Mabes Polri, RS Bhayangkara, serta akademisi forensik dari Universitas Mataram. Brigadir Nurhadi merupakan anggota Paminal Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan meninggal di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan memastikan proses pidana terhadap dua perwira polisi yang telah dipecat secara tidak hormat buntut kematian kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025 lalu. Proses penyidikan dilakukan Direskrimum Polda NTB.
Hadi mengatakan penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses sidang etik. Tetapi dugaan terjadinya tindak pidana juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda NTB.
"Masih ada kaitan dengan yang lain, nanti akan diperiksa. Tunggu saja nanti hasil pemeriksaannya. Dilakukan secara transparan, pada saatnya kita akan beritahu," kata Hadi usai menghadiri Musrenbang NTB, pada 4 Juni 2025.