Perwira Polres Dompu Pimpin Langsung Penangkapan Sindikat Narkoba

Dompu, NTB - Tim Bravo Tambora Satresnarkoba Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria terduga anggota sindikat narkoba di Dusun Maria Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (17/11/'21). Kepala Satuan Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH memimpin langsung operasi pemberantasan narkoba ini.
"Setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga yang operasinya saya sendiri yang pimpin," katanya dalam press rilis kepada IDN Times.
1. Penangkapan tersangka narkoba

Polres Dompu menangkap terduga anggota sindikat narkoba inisial HM (37) warga Desa Wawonduru. Pegawai salah satu koperasi di wilayah tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sebelumnya.
Tentang aktivitas warga yang kerap menyalahgunakan narkotika sehingga mengganggu kenyamanan warga setempat.
2. Pemeriksaan terhadap tersangka

Dari penangkapan tersebut Tim Bravo melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar dan ditemukan 1 buah tas pinggang yang di dalamnya terdapat satu tabung kaca, satu buah tas plastik transparan yang di dalamnya terdapat bubuk kristal yang diduga sabu, 2 klip transparan, 1 buah sedotan plastik, 1 buah ponsel, satu buah korek api gas, 1 unit sepeda motor.
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan selanjutnya dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut. Adapun total sabu yang kami amankan berat bruto 2,34 gram," jelas Ramli.
3. Ancaman hukuman pelaku narkoba

Selanjutnya kepada tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk selanjutnya kami sedang mendalami terduga, apakah masuk dalam pengedar, bandar, ataupun pemakai, kami akan melakukan pemeriksaan," pungkasnya.