Pengusaha di Mataram Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Murid SD hingga Melahirkan Bayi Prematur

- Kronologi kejadian terjadi pada bulan Juni hingga Agustus 2024 di hotel bintang 4 dan homestay di Kota Mataram, dimana korban ditawari handphone oleh kakaknya sebelum dijual ke tersangka MAA.
- Tersangka MAA membayar kakak kandung korban sejumlah Rp8 juta setelah melakukan persetubuhan terhadap korban, disertai dengan barang bukti berupa satu unit HP dan surat kelahiran anak korban.
- Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun karena diduga melakukan eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak, dan telah ditahan di Rutan Polda NTB.
Mataram, IDN Times - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menetapkan seorang pengusaha inisial MAA (51) dalam kasus persetubuhan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) hingga melahirkan seorang anak prematur di Kota Mataram. Selain itu, penyidik juga menetapkan kakak kandung korban yang diduga menjual adiknya ke tersangka MAA.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan pihaknya menindaklanjuti Laporan Poiisi Nomor: LP/B/68/VI2025/SPKT/POLDA NTB, tanggai 21 Mei 2025. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, perkara dugaan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak, pada Selasa (10/6/2025) ditetapkan dua tersangka.
1. Kronologi kejadian

Pujewati menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni sampai Agustus 2024. Tempat kejadian pada salah satu hotel bintang 4 dan homestay di Kota Mataram. Pujewati mengungkapkan kronologi kasus eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap murid SD tersebut.
Sekitar bulan Juni 2024 saat sore hari, korban ditawari handphone (HP) oleh kakak kandungnya. Keesokan harinya, tersangka mengajak korban bergantí baju di Mataram Mall.
Setelah itu, korban dan kakaknya pergi ke Hotel LR yang berada di Kota Mataram kemudian masuk ke dalam kamar hotel. Saat itu, tersangka MAA sudah berada di dalam kamar hotel, lalu tersangka meninggalkan korban yang merupakan adik kandungnya bersama dengan tersangka MAA di dalam kamar hotel sehingga terjadi persetubuhan.
"Sehingga kepada kakaknya dan MAA telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka," kata Pujewati di Mapolda NTB, Selasa (10/6/2025) sore.
2. Kakak kandung korban menerima uang Rp8 juta

Pujewati menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka. Dia mengatakan bahwa tersangka yang merupakan kakak kandung korban mengarahkan adiknya ke Mataram Mall ke hotel LR. Kemudian mempertemukan korban dengan tersangka MAA.
Selanjutnya, tersangka menerima pembayaran uang sejumlah Rp8 juta. Kemudian dia membelikan hadiah imbalan berupa HP kepada korban.
"Bahwa tersangka MAA meminta untuk menyediakan orang baru kemudian bertemu korban dan tersangka di sebuah hotel, melakukan persetubuhan terhadap korban yang diberikan uang sejumlah Rp8 juta kepada tersangka ES," terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Realme Note 60, satu lembar akta kelahiran anak korban, satu lembar surat keterangan kelahiran, satu unit HP merk Oppo A85, dan satu eksemplar buku daftar tamu dari hotel.
3. Tersangka terancam pidana penjara 12 tahun

Tersangka yang merupakan kakak korban dan MAA diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Saat ini telah hadir Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Terhadap tersangka MAA, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan ES tega menjual adik kandungnya ke pria hidung belang. Dia menjual adik kandungnya ke pria hidung belang melalui jaringan pertemanan (circle) hingga melahirkan bayi prematur yang baru berusia tiga minggu dengan berat 1,7 kg.
Dia menjelaskan korban hamil hingga melahirkan seorang bayi yang baru berusia tiga minggu dengan berat 1,7 kg. Kakak korban sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga. Joko mengungkapkan perempuan tersebut menjual adik kandungnya kepada pria hidung belang seharga jutaan rupiah.
Uang hasil bisnis prostitusi itu kemudian dibagi-bagi. Kasus ini menjadi keprihatinan bersama. Faktor utama yang menjadi masalah, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini adalah keluarga yang bermasalah.
Orang tua yang kawin cerai menjadi akar persoalan. Setelah punya anak, orang tua bekerja ke luar negeri sebagai TKI. Sehingga anak tidak mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya.