Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penetapan UMP NTB 2025 Molor, Ini Penyebabnya!

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2025 molor dari rencana sebelumnya paling lambat 21 November 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menyurati para Gubernur di seluruh Indonesia tanggal 20 November 2024, agar penetapan UMP 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

"Kita disuruh menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. Kita akan mengikuti pedoman dari pemerintah pusat. Tetapi Desember ini harus ada keputusan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Kamis (21/11/2024).

1. Tunggu formula penghitungan UMP yang ditetapkan Pemerintah Pusat

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Aryadi menjelaskan Pemprov NTB tidak bisa mendahului penetapan UMP 2025 sebelum adanya formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat menjadi acuan Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota dalam menghitung penetapan UMP 2025.

"Kita akan melihat formula yang ditetapkan pemerintah. Kita tidak bisa mendahului. Malah surat ini meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. Kita tidak boleh ngambil langkah artinya sebelum ada kebijakan Pemerintah Pusat," terangnya.

2. Isi surat Kementerian Ketenagakerjaan kepada Gubernur soal penetapan UMP 2025

Ilustrasi uang rupiah (Pinterest/Kpop Squad Media).
Ilustrasi uang rupiah (Pinterest/Kpop Squad Media).

Aryadi mengungkapkan isi surat Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 November 2024 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan pelaksanaan penetapan UMP 2025, dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Bahwa Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. Saat ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Kementerian Ketenagakerjaan meminta Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat. Selanjutnya, Gubernur diminta menyampaikan hal ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.

3. Paling lambat ditetapkan Desember 2024

ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)
ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)

Aryadi mengatakan penetapan UMP NTB 2025 paling lambat pertengahan Desember mendatang. Karena UMP 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Penetapan UMP 2025 juga menjadi acuan perusahaan mempersiapkan rekrutmen tenaga kerja baru, dan sistem penggajiannya.

"Karena ada putusan MK yang harus ditaati oleh pemerintah kita tunggu pembahasannya. Toh juga yang membahas ini asosiasi pengusaha, serikat buruh/serikat pekerja yang menjadi anggota kerjasama tripartit," jelasnya.

Sebagaimana gambaran, UMP NTB 2024 sebesar Rp2.444.067 sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi NTB. UMP NTB 2024 mengalami kenaikan 3,06 persen atau sebesar Rp72.660 dari UMP 2023 yakni sebesar Rp2.371.407. Perhitungan UMP NTB 2024 berdasarkan formula Pasal 26 Peraturan Pemeritah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alfa 0,30.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Muncul Kelompok Bernama "Sahabat Kosmas", Ada Alumni SMAN 5 Kupang

12 Sep 2025, 05:53 WIBNews