Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov NTB Sisir 2.900 Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyisir 2.900 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman mengatakan jumlah kendaraan dinas lingkup Pemprov NTB sebanyak 3.200 unit.

Dari jumlah tersebut sebanyak 2.900 kendaraan dinas yang bermasalah. Dia mengatakan telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB untuk melakukan verifikasi ribuan kendaraan dinas yang bermasalah.

"Ini kan beberapa kendaraan dinas itu memang banyak yang ternyata dalam sistem itu sudah dihibahkan, rusak berat dan sebagainya sesuai SK Gubernur. Itu yang kita verifikasi. Ada yang sudah afkir, sudah tidak layak dan sebagainya," kata Fathurrahman dikonfirmasi di Mataram, Jumat (16/5/2025).

1. Validasi ribuan kendaraan dinas nunggak pajak

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)
ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Asisten I Setda NTB ini menjelaskan hasil verifikasi yang dilakukan jumlah kendaraan dinas yang bermasalah sebanyak 2.900 unit dari total 3.200 unit kendaraan dinas lingkup Pemprov NTB. Selanjutnya akan dilakukan validasi data, berapa lama kendaraan dinas tersebut belum dibayar pajaknya.

"Dari 2.900 kendaraan dinas itu akan divalidasi. Membandingkan mana yang menunggak dan divalidasi secara keseluruhan. Baru setelah itu kita tahu berapa jumlah nominalnya tunggakan pajaknya. Tentu akan dilakukan pembayaran setelah dilakukan validasi," jelas Fathurrahman.

2. Ada yang nunggak pajak hingga lima tahun

Sejumlah wanita penunggak pajak motor mengurus layanan pemutihan di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sejumlah wanita penunggak pajak motor mengurus layanan pemutihan di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Fathurrahman mengatakan pihaknya akan merapikan pajak kendaraan dinas lingkup Pemprov NTB. Karena ada kendaraan dinas yang menunggak pajak satu tahun, dua tahun dan lima tahun. Ada juga yang menunggak pembayaran pajak di atas lima tahun.

"Ke depan betul-betul kita melakukan penataan secara mendalam. Termasuk penataan fisik kendaraan dinas yang ada di masing-masing OPD," jelasnya.

3. Pembayaran pajak kendaraan dinas akan dipusatkan di BPKAD

Para penunggak pajak motor mengantre di depan loket pembayaran di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Para penunggak pajak motor mengantre di depan loket pembayaran di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB ini menjelaskan pembayaran pajak kendaraan dinas nantinya akan dipusatkan di satu organisasi perangkat daerah (OPD). Selama ini, pembayaran pajak kendaraan dinas dilakukan oleh masing-masing OPD.

Nantinya pembayaran pajak kendaraan dinas melalui BPKAD. Karena selama ini, BPKAD yang mengelola barang milik daerah (BUMD).

"Kita pusatkan pembayaranya untuk mempermudah pembayaran dan verifikasi vaktualnya lebih mudah dilakukan oleh Bidang BMD BPKAD selaku pemegang database aset daerah," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us