Mataram, IDN Times - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan, realisasi pajak restoran di Kota Mataram sudah mencapai Rp23,7 miliar atau 76,64 persen dari target Rp31 miliar. Jumlah itu yang terbayar sejak Januari hingga 14 Oktober 2022.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi menilai, realisasi pajak restoran tahun 2022 cukup bagus. Sehingga target dinaikkan dari Rp24 miliar menjadi Rp31 miliar.
"Capaian pajak restoran ini cukup bagus, sehingga saat pembahasan APBD perubahan 2022 kamiusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp31 miliar," katanya seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (18/10/2022).
