Kota Bima, IDN Times - Pemerintah Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggak pajak kendaraan dinas sebanyak Rp63.392.871 juta. Tunggakan pajak puluhan juta itu merupakan akumulasi kendaraan roda dua maupun empat.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Kota Bima, Ikhwan mengatakan ada 1.119 unit kendaraan dinas di Kota Tepian Air. Sebanyak 826 unit di antaranya tak kunjung membayar pajak kendaraan.