Pemilik Percetakan Ditangkap karena Palsukan Stiker VIP MotoGP 2025

Mataram, IDN Times - Tim Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram menangkap pemilik percetakan inisial MSU (34) karena memalsukan stiker kendaraan akses penonton VIP MotoGP Mandalika 2025. Pria yang berdomisili di Lombok Tengah itu ditangkap di tempat usaha percetakan di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (6/10/2025).
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram Ipda Imamul Ahyar menjelaskan penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan resmi dari Tim Organizing Committee Indonesia GP 2025 yaitu ITDC dan MGPA yang masuk ke Polresta Mataram pada 3 Oktober 2025. Laporan itu masuk tepat saat hari pertama penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025.
“Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi usahanya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memproduksi stiker palsu tersebut atas pesanan dua orang berinisial N dan A,” kata Ahyar di Mataram, Rabu (8/10/2025).
1. Dua kali penyelenggaraan MotoGP membuat stiker palsu

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ahyar, N dan A masing-masing memesan 50 lembar stiker VIP untuk kendaraan mereka. Dia membayar Rp50 ribu per lembar. MSU kemudian mencetak sendiri seluruh stiker palsu itu menggunakan peralatan percetakan di tokonya.
“Yang lebih mengejutkan, terduga mengaku sudah dua kali musim MotoGP berturut-turut membuat stiker palsu serupa, dan pemesannya masih orang yang sama,” tambah Ahyar.
2. Penyelenggara mengalami kerugian Rp1,14 miliar

Akibat ulah pelaku, penyelenggara mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,14 miliar.
Akibat aksi pemalsuan tersebut, pihak penyelenggara mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,14 miliar. Karena stiker palsu itu berpotensi disalahgunakan untuk mengakses area eksklusif di sekitar Sirkuit Mandalika.
Barang bukti berupa puluhan lembar stiker kendaraan VIP palsu bertuliskan “Indonesia GP 2025” turut diamankan dari lokasi percetakan. Sementara MSU, kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.
“Terduga kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat berharga, dengan ancaman hukuman pidana. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri peran para pemesan,” tegas Ahyar.
3. MGPA sebut stiker palsu menyebabkan kemacetan di Sirkuit Mandalika

Terpisah, Direktur Utama MGPA Priandhi Satria menyayangkan beredarnya stiker palsu kendaraan VIP MotoGP Mandalika 2025. Dia menyatakan hal ini menjadi bahan evaluasi MGPA untuk pelaksanaan MotoGP 2026.
"Ini bahan evaluasi kami tahun depan supaya tidak terjadi tiket parkir palsukan. Karena gara-gara tiket parkir dipalsukan menyebabkan macet," kata Priandhi.
Dia menjelaskan tempat parkir sudah didesain untuk 200 kendaraan. Tetapi dengan pemalsuan stiker kendaraan untuk akses masuk ke parkir penonton VIP, menyebabkan over kapasitas dan mengularnya kendaraan.
"Jadi gara-gara tiket palsu dampaknya bisa menyebabkan kemacetan total," jelasnya.
Priandhi menegaskan stiker atau tiket parkir hanya dikeluarkan oleh ITDC dan MGPA. Sehingga tidak ada pihak lain yang mengeluarkan stiker kendaraan untuk akses penonton VIP. Stiker itu dicetak oleh ITDC dan MGPA kemudian dibagikan kepada beberapa pihak yang membeli tiket MotoGP Mandalika 2025.
"Kita tidak memperjualbelikan tiket parkir. Kalau ada rombongan 200 orang atau tiga bus, kita kasih mereka tiga stiker. Namun tiket parkir tidak kita perjualbelikan. Stiker palsu dapat dideteksi. Kalau yang palsu satu warna saja, sedangkan yang asli beda-beda warna," tandas Priandhi.