Kupang, IDN Times — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Bripka HRO atas laporan penipuan terhadap lima calon siswa (casis) Polri. Dalam kasus ini, lima orang diduga menjadi korban dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp345 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) yang kemudian diambil alih Polda NTT.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengungkap ini dalam keterangannya di Polda NTT, Jumat 1(30/10/2026). Ia menyebut Bripka HRO sudah diperiksa karena meminta sejumlah uang dan menjanjikan lima korban lulus melalui jalur khusus dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Namun uang itu dipakai untuk judi online (judol).
"Seluruh dana murni habis digunakan terduga untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini sejauh ini yang bisa kita buktikan adalah digunakan untuk permainan judi online," jelasnya.
