Seorang Pelajar SMA di Lombok Dicabuli Dua Pria Bergiliran 

Kedua pelaku ditangkap warga di Sumbawa

Lombok Tengah, IDN Times - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pelajar kelas III SMA asal Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur dicabuli bergiliran oleh dua orang pria. Peristiwa itu terjadi di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama dalam keterangannya menyampaikan bahwa terduga pelaku berjumlah dua orang.

Keduanya inisial H (21), alamat Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan sudah ditahan di Polres Lombok Timur dan inisial T (17), alamat Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur ditahan di Polres Lombok Tengah.

1. Korban diajak ke pantai dan dicabuli

Seorang Pelajar SMA di Lombok Dicabuli Dua Pria Bergiliran Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rizky menjelaskan kronologis peristiwa pencabulan yang menimpa siswi SMA tersebut. Kronologis kejadiannya pada Senin, 7 September 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, korban bertemu dengan pelaku inisial H. Kemudian mereka bertukar nomor handphone (HP).

Kemudian pada Selasa (9/9/2022), pelaku inisial H kembali meminta bertemu dengan korban. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke Pantai Tanjung luar. Sesampainya di lokasi, pelaku menarik korban agar mau ke tempat sepi dan gelap, kemudian mencabuli korban.

Pada saat pelaku sedang mencabuli korban, datang orang tidak dikenal dan mengancam akan melapor ke warga. Namun pelaku menawarkan HP korban sebagai jaminan dan uang sebesar Rp50 ribu.

"Pelaku janji akan datang lagi untuk menebus HP tersebut," ungkap Rizky.

Baca Juga: Ayah Bejat di Lombok Tengah Mencabuli Anak Tiri hingga Tujuh Kali 

2. Korban dicabuli bergiliran di Lombok Tengah

Seorang Pelajar SMA di Lombok Dicabuli Dua Pria Bergiliran Salah satu pelaku pencabulan yang diamankan Polres Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Pelaku kemudian mengajak korban mencari pinjaman uang untuk menebus HP tersebut. Mereka bertemu dengan pelaku inisial T. Ketiganya pergi ke rumah teman pelaku inisial H di Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial S.

Di rumah S, saat korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku H masuk dan kembali mencabuli korban. Selang beberapa saat kemudian, pelaku inisial T juga masuk ke dalam kamar dan memaksa untuk ikut mencabuli korban secara bergiliran.

3. Pelaku diamankan warga di Sumbawa

Seorang Pelajar SMA di Lombok Dicabuli Dua Pria Bergiliran Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Pada Kamis, 11 September 2022, kedua pelaku bersama dua orang teman perempuannya mengajak korban untuk pulang ke Sumbawa dengan berboncengan 5 orang menggunakan satu motor milik korban.

Keesokan harinya, pada Jumat, 12 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wita, mereka sampai di Sumbawa. Pelaku H hendak menggadaikan sepeda motor korban namun tidak berhasil karena tidak memiliki surat-surat lengkap.

Orang yang ditawari untuk gadai motor merasa curiga karena sudah sempat melihat postingan di media sosial tentang keluarga korban yang mencari korban dan sepeda motor tersebut. Kedua pelaku kemudian diamankan oleh warga setempat.

Kemudian warga menghubungi keluarga korban di Lombok, korban pun dijemput pihak keluarga. Kepada keluarganya, korban menceritakan apa yang dialaminya selama dibawa pergi oleh pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut dan mengetahui pelaku ada di Sumbawa, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa. Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Tengah melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku.

Polisi menyerahkan pelaku H ke polres Lombok Timur untuk penanganan di tempat kejadian perkara Tanjung Luar. Sedangkan pelaku T diamankan di Polres Lombok Tengah untuk tempat kejadian perkara di Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Lombok Diringkus Polisi 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya