Pj Gubernur NTB Usulkan 15 Pejabat Jadi Calon Pjs Lima Kepala Daerah

Lima kepala daerah cuti selama masa kampanye Pilkada 2024

Mataram, IDN Times - Pj Gubernur NTB Hassanudin segera mengusulkan 15 pejabat pimpinan tinggi pratama menjadi Calon Penjabat Sementara (Pjs) lima kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Lima jabatan Bupati/Wali Kota di NTB akan mengalami kekosongan karena mereka maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

"Jadi yang mengalami kekosongan pemerintahan kaitan pilkada 2024 sebanyak lima kabupaten/kota. Yaitu, Kota Mataram, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Dompu," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (4/9/2024).

1. Tunggu izin cuti lima kepala daerah

Pj Gubernur NTB Usulkan 15 Pejabat Jadi Calon Pjs Lima Kepala Daerahilustrasi seseorang sedang memilih berkas (pexels.com/Anete Lusina)

Hamdi mengatakan Pj Gubernur NTB akan segera mengirim usulan Calon Pjs Bupati/Wali Kota ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Namun masih menunggu beberapa persyaratan salah satunya izin cuti di luar tanggungan negara lima bupati/wali kota yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Setelah keluar surat izin cuti bupati/wali kota itu, baru kita upload usulannha. Satu kabupaten/kota, kita usulkan calonnya tiga orang. Artinya kita usulkan 15 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, ke Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

2. Calon Pjs kepala daerah yang diusulkan pejabat Pemprov NTB

Pj Gubernur NTB Usulkan 15 Pejabat Jadi Calon Pjs Lima Kepala Daerahilustrasi CPNS (freepik.com/syarifahbrit)

Hamdi menjelaskan 15 pejabat pimpinan tinggi pratama yang diusulkan merupakan pejabat Pemprov NTB. Berbeda dengan pengusulan Penjabat (Pj) kepala daerah yang juga diusulkan DPRD dan Mendagri. Pengusulan Pjs kepala daerah hanya diusulkan oleh Gubernur.

Izin cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada 2024, paling lambat keluar 7 hari sebelum penetapan calon kepala daerah. Penetapan calon kepala daerah oleh KPU akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

Hal itu sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 74 tahun 2016. Hamdi mengatakan belum tentu pejabat Pemprov NTB yang berasal dari Kabupaten Sumbawa akan menjadi Pjs Bupati Sumbawa.

"PJs ini harus kita isi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang maju kontestasi Pilkada 2024," terangnya.

3. Masa jabatan Pjs kepala daerah

Pj Gubernur NTB Usulkan 15 Pejabat Jadi Calon Pjs Lima Kepala DaerahPegawai pemerintah karakter

Hamdi menambahkan masa jabatan Pjs kepala daerah mulai 25 September hingga 22 November 2024. Yaitu mulai masa kampanye sampai berakhirnya masa kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Setelah berakhir masa kampanye, bupati/wali kota yang maju kontestasi Pilkada 2024 balik lagi menjadi kepala daerah," terangnya.

Hamdi menjelaskan bagi kepala daerah yang tidak ikut kontestasi Pilkada 2024, diperbolehkan cuti untuk menjadi juru kampanye. Tetapi bupati/wali kota hanya berhak mengambil cuti satu hari kerja setiap Minggu. "Tetapi harus terdaftar di KPU," tandasnya.

Adapun lima kepala daerah yang maju Pilkada 2024 adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana - TGH. Mujiburahman, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri - Nursiah, Bupati Sumbawa Barat W. Musyafirin - Fud Syaifuddin, Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah - Dewi Noviany dan Bupati Dompu Kader Jaelani - Sahrul Parsan. 

Baca Juga: Puncak Musim Kemarau, Setengah Juta Warga NTB Krisis Air Bersih

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya