Orang Tua Siswa di Mataram Resah Diminta Teken Persetujuan Vaksinasi

Dinas Pendidikan Kota Mataram diminta lakukan pengawasan

Mataram, IDN Times - Pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6 - 11 tahun di Kota Mataram yang dimulai awal bulan Januari 2022 diwarnai keresahan sejumlah orang tua siswa. Hal ini terjadi karena pihak sekolah memberikan formulir syarat persetujuan siswa yang di dalam surat tersebut memuat klausul yang meminta orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis atau pihak sekolah.

Sejak dilaksanakannya proses vaksinasi COVID – 19 untuk anak usia 6 - 11 tahun, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima sejumlah keluhan orang tua siswa terkait surat masalah persetujuan yang diberikan pihak sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Mataram.

"Atas dasar tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan insiatif atas prakarsa sendiri untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dengan turun ke sejumlah sekolah di Kota Mataram," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB Adhar Hakim di Mataram, Jumat (4/2/2022)

1. Sekolah meminta orang tua tandatangani surat persetujuan vaksinasi

Orang Tua Siswa di Mataram Resah Diminta Teken Persetujuan VaksinasiIlustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah sekolah, ditemukan fakta sejumlah sekolah meminta orang tua untuk menandatangani surat persetujuan, setuju atau tidak setuju anaknya divaksinasi.

Dalam surat persetujuan tersebut ada sekolah yang mencantumkan klausul orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis atau pihak sekolah. Bahkan ada juga surat persetujuan yang menggunakan materai.

"Ombudsman juga mendapatkan fakta adanya surat persetujuan yang menggunakan kop sekolah dan ada juga yang tidak," ungkap Adhar.

Baca Juga: Gubernur Tekankan Vaksinasi di Lombok Tengah Harus 100 Persen

2. Meresahkan orang tua siswa

Orang Tua Siswa di Mataram Resah Diminta Teken Persetujuan VaksinasiIlustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Dari pengakuan sejumlah orang tua siswa, kata Adhar, tindakan tersebut meresahkan mereka. Beberapa bahkan mengaku ragu anaknya divaksinasi dengan bentuk-bentuk pernyataan seperti itu. Terlebih lagi format surat tersebut tidak jelas sumbernya, ada sekolah yang mengatakan mendapatkan format dari grup whatsapp, ada yang mendapatkan format dari Dinas Pendidikan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram dan sejumlah Pusksesmas, bahwa Dinas Kesehatan Kota Mataram tidak pernah mengeluarkan atau meminta sekolah untuk membuat surat persetujuan seperti itu. Petugas vaksinasi justru baru mengetahui adanya surat persetujuan seperti itu saat melakukan vaksinasi di sekolah.

Padahal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, sejak awal vaksinasi di sekolah dilaksanakan telah mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak membuat surat persetujuan yang berisi orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.

3. Dinas Pendidikan Kota Mataram diminta lakukan pengawasan

Orang Tua Siswa di Mataram Resah Diminta Teken Persetujuan VaksinasiVaksinasi terhadap anak-anak di Kota Mataram (,Dok. Diskominfotik NTB)

Dijelaskan, dasar pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 - 11 tahun adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 - 11 Tahun.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdapat setidaknya 3 format yang harus diisi saat dilakukan skrining. Format yang diisi saat anak berada di ruang tunggu yang berkaitan dengan verifikasi data identitas, pemeriksaan suhu tekanan darah dan pertanyaan yang diajukan oleh petugas vaksinasi.

Kemudian hasil skrining dapat vaksinasi, ditunda divaksinasi atau tidak diberikan vaksin, dan pencatatan observasi berisi ada atau tidaknya keluhan setelah divaksinasi. Menurut informasi dari Dinas Kesehatan setidaknya 30 menit dilakukan observasi setelah divaksinasi.

Jika mengacu kepada Keputusan menteri kesehatan tersebut tidak ada format surat persetujuan yang dibuat oleh sekolah, dalam pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun. Sekolah menjadi salah satu tempat pembukaan pos pelayanan vaksinasi sebagaimana disebutkan dalam diktum keempat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Artinya bahwa sekolah hanya memfasilitasi menyiapkan tempat atau hal hal lain yang mendukung pelaksanaan vaksinasi di sekolah seperti menyiapkan tempat. Kemudian menyampaikan informasi kepada orang tua siswa. Serta membawa persyaratan seperti KK bukan dalam konteks membuat surat pernyataan/persetujuan yang diberikan kepada orang tua siswa terlebih lagi surat tersebut berisi.

Orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah. Mengingat vaksinasi kedua sedang berlangsung, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram terus melakukan pengawasan di lapangan.

"Dan terus meminta sekolah-sekolah tidak membuat surat persetujuan yang diberikan kepada orang tua/wali siswa," tandas Adhar.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Mataram Tembus Rp20 Ribu 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya