KPK: SHM Tak Boleh Diterbitkan pada Aset di Gili Trawangan 

86 pengusaha harus kerja sama dengan Pemprov NTB

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan tidak boleh ada yang membuat sertifikat hak milik (SHM) pada lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 65 Ha di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara. Jika ada yang berani menerbitkan SHM di atas hak pengelolaan lahan (HPL), maka terancam dipidana.

"Kalau sesuai peraturan ndak boleh ada SHM di atas HPL. Kalau itu diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), itu suatu penyimpangan. Bisa dipidana," kata Direktur Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V, Budi Waluya dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Provinsi NTB, Kamis (20/1/2022).

1. Masyarakat harus legowo

KPK: SHM Tak Boleh Diterbitkan pada Aset di Gili Trawangan Google

Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB telah menandatangani kerja sama pemanfaatan aset di Gili Trawangan dengan masyarakat setempat. Belakangan ada warga yang meminta agar diterbitkan SHM.

"Masyarakat sana harus legowo. Menurut informasi, pemerintah daerah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Agar bisa bekerja sama dengan Pemda supaya saling menguntungkan," terang Budi.

Baca Juga: Siap-siap! Empat Event Balap Dunia Digelar di Mandalika Tahun 2022 

2. 86 pengusaha harus bekerja sama dengan Pemprov NTB

KPK: SHM Tak Boleh Diterbitkan pada Aset di Gili Trawangan syakirurohman.net

Pada aset daerah tersebut, tercatat ada 86 pengusaha yang sudah memanfaatkan lahan tersebut dengan membangun sarana dan prasarana usaha pariwisata. Apabila ada masyarakat lokal yang memberikan sewa ke pihak lain, maka harus terlebih dahulu diketahui oleh Pemprov NTB.

"Jangan sampai di balik kerja sama antara Pemprov dengan masyarakat, itu yang berjalan orang-orang bule. Itu Pemda harus tahu. Kalau tidak, harus diputus kerja samanya oleh Pemda. 86 perusahaan itu harusnya sekarang bekerja sama dengan Pemprov," tegas Budi.

3. Penyewaan lahan Pemda secara ilegal masuk penggelapan

KPK: SHM Tak Boleh Diterbitkan pada Aset di Gili Trawangan Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah V Abdul Haris (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah V, Abdul Haris mengatakan pada aset daerah di Gili Trawangan sudah berdiri sejumlah bangunan usaha pariwisata. Bangunan yang sudah ada tidak mungkin dilakukan pembongkaran karena orang sudah berinvestasi.

Untuk itu, KPK membantu bagi mereka yang sudah terlanjur punya usaha secara ilegal di lahan milik daerah tersebut. Lahan tersebut harus dikembalikan pada posisinya, bahwa itu milik daerah, bukan milik oknum-oknum masyarakat yang menyewakan ke orang lain.

"Tetapi ini tanah Pemda, karena punya HPL. Untuk memakai lahan Pemda harus bayar sewanya. Selama ini sewanya masuk pungli-pungli dillakukan," kata Haris.

Karena membangun di tanah negara atau daerah kemudian menyewakan ke orang lain, menurut Haris termasuk penggelapan. "Karena di tanah negara dia bangun. Habis bangun dia sewakan ke orang lain. Kalau bahasa hukumnya, dia melakukan penggelapan. Bisa juga kalau menimbulkan kerugian negara bisa masuk korupsi," terangnya.

Baca Juga: Direksi MGPA Dirombak, NTB Harapkan MotoGP Lebih Baik dari WSBK

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya