Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Bupati Lombok Barat jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem

Mataram, IDN Times - Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid mengajukan surat pengunduran diri setelah mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI. Dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Fauzan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan dirinya sudah menerima surat tembusan pengunduran diri Fauzan Khalid sebagai Bupati Lombok Barat. Surat pengunduran diri itu disampaikan Fauzan Khalid kepada DPRD Lombok Barat.

"Pemprov NTB menerima tembusan dari usulan pengunduran diri Bupati Lombok Barat. Suratnya tanggal 2 Mei. Kita tunggu tindaklanjut dari DPRD Lombok Barat," kata Hamdi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (16/5/2023) sore.

1. Gubernur akan usulkan ke Mendagri setelah ada keputusan DPRD Lombok Barat

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Mengundurkan Diri dari JabatannyaKepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hamdi menjelaskan surat pengajuan pengunduran diri Bupati Lombok Barat itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Lombok Barat. DPRD Lombok Barat akan menggelar sidang paripurna mengenai pemberhentian Bupati Lombok Barat.

Setelah ada keputusan DPRD Lombok Barat, selanjutnya diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur NTB. "Jadi nanti DPRD Lombok Barat yang mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTB. Ada rapat paripurna pemberhentian dari DPRD Lombok Barat. Prosesnya kalau sudah ada dari DPRD Lombok Barat, kita akan segera proses," jelas Hamdi.

Baca Juga: Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Batal Daftar Jadi Bakal Calon DPD RI 

2. Hanya Bupati Lombok Barat yang mengajukan pengunduran diri

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Mengundurkan Diri dari JabatannyaBupati Lombok Barat, Fauzan Khalid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hamdi mengungkapkan hanya Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid yang mengajukan pengunduran diri karena menjadi Bacaleg DPR RI. Sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya tidak ada yang mengajukan pengunduran diri.

Karena mungkin, menurut Hamdi, mereka tidak maju dalam Pileg 2024. Sesuai ketentuan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut bertarung pada Pileg 2024, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Cuma Bupati Lombok Barat saja yang mengajukan pengunduran diri," ucap mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB ini.

3. Fauzan Khalid dilantik Gubernur NTB pada 23 April 2019

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Mengundurkan Diri dari JabatannyaBupati Lombok Barat Fauzan Khalid (Pemkab Lombok Barat)

Pada Pilkada serentak 2018, Fauzan Khalid maju sebagai Bupati Lombok Barat berpasangan dengan Sumiatun. Setelah memenangi Pilkada Lombok Barat 2018, Fauzan Khalid dan Sumiatun resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat periode 2019-2024 pada 23 April 2019.

Ia dilantik oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Hotel Lombok Raya Mataram, Selasa (23/4/2023). Pengambilan sumpah jabatan bupati dan wakil bupati Lobar oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.52-659 tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati Lombok Barat dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.132.52-660 tahun 2019 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Lombok Barat.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Gubernur NTB dan Bupati/Walikota Temui Menteri PUPR

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya