BP2MI Bantah Tudingan Halangi Keberangkatan 147 Calon PMI ke Malaysia

Abri Danar : calon pekerja migran wajib miliki visa kerja

Mataram, IDN Times - Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menuding Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghalang-halangi keberangkatan 147 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI ke Malaysia. Namun tudingan itu dibantah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Wilayah NTB, Abri Danar Prabawa dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022) membantah keras tudingan tersebut. Abri Danar menerangkan bahwa keputusan BP2MI yang sebelumnya menunda Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi 147 CPMI asal NTB ke Malaysia, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

1. Calon pekerja migran wajib miliki visa kerja

BP2MI Bantah Tudingan Halangi Keberangkatan 147 Calon PMI ke Malaysia(Dok. imigrasi.go.id)

Abri Dana menegaskan apa yang dilakukan UPT BP2MI NTB semata-mata menjalankan amanat UU No.18 Tahun 2017 pasal 13 butir f. Di sana menyatakan dengan sangat jelas bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi visa kerja.

Oleh karena itu, kata Abri Danar, tidak ada kekeliruan atas kebijakan yang dibuat oleh BP2MI Pusat. Selain menjalankan aturan sesuai perundang-undangan. Bahkan, disebutkan bahwa OPP diajukan secara mendadak, sehari sebelum pesawat yang disewa datang.

Baca Juga: Diantar Keluarga ke Bandara, Keberangkatan 160 Calon TKI NTB Ditunda  

2. Wajib kantongi dokumen dan jalankan prosedur

BP2MI Bantah Tudingan Halangi Keberangkatan 147 Calon PMI ke MalaysiaKepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa (Dok. Istimewa)

Dikatakan, CPMI wajib mengantongi dokumen yang dipersyaratkan tersebut sebelum bekerja, dan menjalankan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami hanya taat pada peraturan perundang-undangan,” ujar Abri Danar.
Pada Senin (6/6/202) di Kantor UPT BP2MI Wilayah NTB, Abri Danar menerima perwakilan LP-KPK Provinsi NTB yang dipimpin Sekretaris Jenderal, Rusman Khair.

3. BP2MI NTB minta LP-KPK klarifikasi pernyataan secara terbuka

BP2MI Bantah Tudingan Halangi Keberangkatan 147 Calon PMI ke MalaysiaCalon TKI saat mendatangi kantor UPT BP2MI NTB, Selasa (31/5/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam pertemuan tersebut, kata Abri Danar, perwakilan LP-KPK telah menyatakan sependapat dengan kebijakan yang dilakukan BP2MI. Bahwa penundaan keberangkatan 147 CPMI NTB ke Malaysia atas dasar pelindungan optimal kepada pekerja migran.

Namun ia menyesalkan, karena setelah pertemuan itu justru muncul penyataan yang dipublikasikan oleh media milik LP-KPK yang berbeda dari pertemuan tersebut. Atas hal tersebut, Abri Danar meminta kepada LP-KPK untuk mengklarifikasi pernyataan itu dan mempublikasikan secara terbuka.

Baca Juga: Progres Pengerjaan 60 Persen, Begini Penampakan Sirkuit MXGP Samota 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya