Ada Sekolah di NTB Larang Siswa Ikut Ujian karena Belum Bayar BPP

Ombudsman RI Perwakilan NTB terima aduan masyarakat

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima sejumlah pengaduan terkait kebijakan beberapa sekolah di NTB yang melarang siswa mengikuti ujian dengan alasan belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Ombudsman menegaskan kebijakan sekolah itu merupakan perbuatan maladministrasi.

"Ada beberapa orang tua yang menyampaikan keluhan anaknya tidak bisa ikut ujian karena tidak mendapatkan kartu ujian sebagai akibat belum melunasi BPP," kata Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna di Mataram, Senin (27/11/2023).

1. Siswa pemegang KIP dan tidak mampu juga dilarang

Ada Sekolah di NTB Larang Siswa Ikut Ujian karena Belum Bayar BPPGoogle

Selain itu, ada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial setempat juga dilarang ikut ujian semester. Mereka tetap diminta untuk melunasi BPP oleh pihak sekolah sebagai syarat mengikuti ujian semester.

"Ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023," ungkap Arya.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok-Bali pada Senin 27 November 2023

2. Tidak dibenarkan perundang-undangan

Ada Sekolah di NTB Larang Siswa Ikut Ujian karena Belum Bayar BPPKepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut Arya, alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum belum melunasi BPP.

Pihaknya mengingatkan agar sekolah tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester. Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP dan surat keterangan tidak mampu lainnya dari dinas sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3. Ombudsman respons cepat pengaduan masyarakat

Ada Sekolah di NTB Larang Siswa Ikut Ujian karena Belum Bayar BPPKantor Dinas Dikbud NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasi BPP. Apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.

Ombudsman RI Perwakilan NTB mengimbau orang tua siswa melapor kepada Ombudsman apabila terdapat siswa yang dilarang ujian dengan alasan belum melunasi BPP. Terkait laporan ini, Ombudsman RI NTB akan menyelesaikan laporan dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

"Ombudsman RI Perwakilan NTB akan tindaklanjut penyelesaiannya ke sekolah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Karena kami menduga kemungkinan terjadi di sekolah lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan ujian semester," tegas Arya.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Banyuwangi pada Senin 27 November 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya