141.190 Pekerja di NTB akan Dapat BSU, Cek Rekening Yuk!

Tahap I cair untuk 29.000 pekerja di NTB

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebutkan sebanyak 141.190 pekerja di Nusa Tenggara Barat (NTB) berpotensi mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu. Nantinya seratusan ribu calon penerima BSU di NTB itu dilakukan verifikasi secara bertahap.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin (12/9/2022) mengatakan untuk tahap I sebanyak 29.000 pekerja yang sedang dalam proses transfer ke rekening masing-masing penerima. "

"NTB sedang proses transfer ke rekening pekerja sebanyak 29.000 orang dari 5,9 juta pekerja se-Indonesia dari hasil verifikasi tahap I," kata Aryadi.

1. Rincian jumlah calon penerima BSU di 10 kabupaten/kota

141.190 Pekerja di NTB akan Dapat BSU, Cek Rekening Yuk!Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (Dok. Disnakertrans NTB)

Aryadi menyebutkan rincian calon penerima BSU di 10 kabupaten/kota se-NTB. Yaitu, Kabupaten Bima 7.831 orang, Kabupaten Dompu 4.292 orang, Kota Bima 6.420 orang, Kota Mataram 50.530 orang.

Selanjutnya, Lombok Barat 14.280 orang, Lombok Tengah 13.687 orang, Lombok Timur 14.466 orang, Lombok Utara 7.137 orang, Sumbawa 13.197 orang dan Sumbawa Barat 9.350 orang.

Baca Juga: 500 Ribu Warga NTB Alami Kekeringan, Dana Air Bersih Cuma Rp800 Juta

2. Pencairan sampai tahap III

141.190 Pekerja di NTB akan Dapat BSU, Cek Rekening Yuk!ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil verifikasi tahap I, sebanyak 29.000 pekerja yang mendapatkan BSU di NTB. Sebanyak 29.000 pekerja yang mendapatkan BSU tahap I sebagian sudah menerima lewat rekening masing-masing. "Untuk tahap pertama sudah dimulai. Jadi pencairan dilakukan secara bertahap," terangnya.

Selebihnya, kata Aryadi, akan dilakukan verifikasi untuk tahap II dan III. Setelah selesai dilakukan verifikasi tahap II dan III, maka BSU langsung dicairkan ke rekening masing-masing penerima.

3. Kriteria penerima BSU

141.190 Pekerja di NTB akan Dapat BSU, Cek Rekening Yuk!Kemnaker

Berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022, ada sejumlah kriteria calon penerima BSU. Yaitu, pertama, WNI yang dibuktikan dengan NIK. Kedua, peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022.

Ketiga, mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, BSU dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri dan kelima, diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: Nelayan di NTB akan Diberi BBM Bersubsidi, Harganya Rp6.800 per Liter

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya