Mataram, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menambah jatah perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi 10 ribu unit pada tahun 2026. Perbaikan 10 ribu unit RTLH itu melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan penambahan jatah perbaikan RTLH tersebut setelah dilakukan lobi ke pemerintah pusat. Kepastian penambahan jatah perbaikan RTLH itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri PKP di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin (30/6/2026) yang dihadiri Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri bersama sejumlah gubernur dan perwakilan pemerintah provinsi dari berbagai daerah.
