Mengelak, PH Sebut Fajar Tak Terekam pada Video Asusila Korban 5 Tahun

- Fajar didakwa melawan hukum terhadap korban di bawah umur
- Kasus korban 5 tahun dianggap masih belum cukup bukti, video bukan dari HP Fajar
- Video yang dijadikan bukti dinilai tidak menampilkan wajah Fajar sebagai pelaku
Kupang, IDN Times - Penasihat hukum Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah menyampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi, Senin (29/9/2025). Akhmad Bumi, salah satu dari kuasa hukum menyebut mantan polisi itu meminta dilepaskan karena sejumlah fakta. Salah satunya, kata dia, karena Fajar tidak terekam dalam video asusila yang dibuatnya terhadap korban 5 tahun.
Akhmad menyebut pihaknya juga meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk melepas mantan polisi itu di saat sidang yang berlangsung tertutup di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
"Kami minta terdakwa lepas. Bebas dan lepas itu beda. Bebas itu kalau dia terbukti dan itu tindak pidana. Kalau lepas itu dia terbukti tapi perbuatan yang dia lakukan itu bukan tindak pidana. Jadi yang kami minta itu lepas, bukan bebas," jawabnya saat dikonfirmasi.
1. Pertanyakan hukum bagi anak yang melacurkan diri

Fajar sendiri didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban di bawah umur. Masing-masing korban berusia 16, 13 dan 5 tahun.
Terhadap korban 16 dan 13 tahun, kata dia, terjadi karena kesepakatan kencan. Tim kuasa hukum Fajar juga menemukan fakta bahwa kedua korban anak ini bukan kali pertama melayani atau menjual jasa kencan lewat aplikasi MiChat. Dalam pleidoi itu, ia pun mempertanyakan konstruksi hukum terhadap anak yang menjual atau melacurkan diri.
"Itu sama sekali tidak diatur dalam undang-undang perlindungan anak sehingga dalam pleidoi pertanyakan apakah hukum dengan serta-merta melegitimasi anak melacurkan diri atau akan ada terobosan hukum? Bisakah anak ini dibina juga? Kan ada peradilan anak, ada LP anak,"" ujarnya.
"Dalam konteks ini apakah negara atau hukum melegitimasi anak melacurkan diri dengan sukarela, bukan dilacurkan atau eksploitasi, ini pertanyaan bagi kita semua. Ini yang kita minta kepada majelis hakim untuk melihat ini. Apakah ada terobosan hukum?," tambahnya.
2. Video bukan dari HP milik Fajar

Sementara terhadap korban anak 5 tahun, kata dia, masih belum cukup bukti. Untuk kasus korban anak ini hanya ada satu saksi yaitu SHDR atau F yang membawa korban kepada Fajar di sebuah hotel di Kupang.
"Tidak cukup bukti, dan hanya ada satu saksi dan dalam hukum kalau satu keterangan dianggap bukan sebagai saksi yang mengetahui keadaan materil antara korban dan pelaku dalam kamar. Ini tidak ada yang tahu sementara terdakwa sudah mencabut BAP-nya, jadi sekarang hanya ada keterangan tunggal, tidak didukung keterangan yang lain," lanjut dia.
Ia menegaskan barang bukti yang ada dalam persidangan pun tidak mendukung juga perbuatan Fajar terhadap korban 5 tahun ini.
"Barang bukti yang mereka hadirkan ini 1 buah CD video yang berisi 8 video tapi semuanya bukan diambil dari HP pelaku tapi dari HP orang lain dalam bentuk CD," sebut dia.
3. Tak ada wajah Fajar dalam video

Sementara video yang dijadikan bukti, lanjut dia, tak menampilkan wajah Fajar sebagai pelaku. Untuk itu ia menilai tidak adil bagi Fajar untuk dihukum berdasarkan fakta-fakta tersebut.
"Dalam barang bukti video ini pun tidak ada muka atau wajah pelaku. Sudah kita periksa oleh ahli di forensik Mabes Polri dan tidak ada ditemukan video itu di HP pelaku atau terdakwa, terus ini diambil dari siapa, dan apakah adil disuruh terdakwa untuk bertanggungjawab? Tapi keadaan materil ini kan harus dilihat sesuai fakta," tandasnya.