Mantan Bupati Sabu Raijua NTT Diperiksa Soal Korupsi Tata Niaga Garam

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memeriksa Mantan Bupati sekaligus Plt. Bupati Sabu Raijua periode 2015–2021, Nikodemus N. Rihi Heke. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga garam.
Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Kejati (NTT) mulai pukul 09.16 WITA hingga 11.46 WITA, Senin (7/7/2025). Pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam ini dilakukan oleh Jaksa Penyelidik, Hendrik Tiip, yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua.
1. Nikodemus kooperatif

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menyebut Nikodemus sangat kooperatif dalam pemeriksaan hari itu.
"Permintaan keterangan terhadap Nikodemus N. Rihi Heke berlangsung lancar dan kooperatif, serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan tanda terima dokumen oleh yang bersangkutan," jelas dia, dalam keterangannya Selasa (8/7/2025).
2. Penyelidikan akan berkembang

Raka juga menyampaikan proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan pemeriksaan atas proses terus.
"Pengembangan ini guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola garam di wilayah tersebut," ungkapnya lagi.
Proses penyelidikan ini, kata Raka, akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel, agar tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berkeadilan.
3. Profil Nikodemus

Pria kelahiran Kupang, 14 November 1962 ini menjabat Bupati Sabu Raijua untuk periode 2019–2021 dan 2021–2024. Masa jabatannya berakhir pada Februari 2025.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua, mendampingi Bupati Marthen Luther Dira Tome selama dua periode (2011–2016 dan 2016–2021). Kemudian pada pada 2016–2019, ia menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sabu Raijua setelah Marthen sebagai Bupati Sabu kala itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.