Mataram, IDN Times - Pemerintah Malaysia mengkaji ulang kebijakan terkait tenaga kerja asing termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai Juni 2024.
Pemerintah Malaysia menyampaikan kepada majikan dan pemberi kerja yang telah mendapatkan persetujuan kuota tenaga kerja asing agar dapat segera membawa masuk pekerja migran sebelum 31 Mei 2024.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Noerman Adhiguna mengatakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima surat dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Sumber Daya Manusia, telah mengeluarkan kebijakan penundaan permohonan dan persetujuan kuota tenaga kerja asing mulai 18 Maret 2024 hingga tanggal yang ditentukan kemudian.
"Setelah tanggal tersebut Pemerintah Malaysia akan mengkaji ulang kebijakan terkait tenaga kerja asing termasuk pekerja migran Indonesia," kata Noerman dikonfirmasi IDN Times, Kamis (4/4/2024).