Seorang Remaja di Dompu Luka Terkena Anak Panah saat Berkendara

Pelaku sengaja mengarahkan anak panah pada korban

Dompu, IDN Times - Tim Opsnal Reskrim Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Lingkungan Madakimbi, Kelurahan Kendal Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Selasa 28/12/2021. Korbannya adalah anak berusia 12 tahun, sementara pelaku masih berusia 18 tahun.

Pelaku menganiaya korban dengan cara memanah korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Tepat di bundaran depan RSUD Dompu, korban yang saat itu tengah melaju menggunakan kendaraannya dipanah oleh pelaku.

1. Korban terkena panah di bagian paha

Seorang Remaja di Dompu Luka Terkena Anak Panah saat BerkendaraSource : freepik.com

Korban yang terkena anak panah itu sontak kaget. Dia terkena panah di bagian paha dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, namun tiba-tiba terkena anak panah di bagian paha yang mengakibatkan terluka dan harus di tangani medis," jelas Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Pemkot Mataram Akan Cari Solusi Soal Penutupan Akses Rumah Warga

2. Polisi lakukan penyelidikan

Seorang Remaja di Dompu Luka Terkena Anak Panah saat BerkendaraPintrest.com

Korban melaporkan kejadian it uke Mapolres Dompu. Polisi kemudian melakukan tindak lanjut dengan mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

"Ya, pelaku langsung bisa kami amankan beberapa jam setelah kejadian. Diamankan di rumahnya di Lingkungan Kandai Satu, dengan tanpa perlawanan," ungkapnya.

3. Proses hukum lebih lanjut

Seorang Remaja di Dompu Luka Terkena Anak Panah saat Berkendarachemistry world

Kini pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Polisi sedang melakukan proses lebih lanjut dengan melakukan penyidikan. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu anak panah dan satu sepeda motor.

“Kita sudah amankan pelaku berikut barang buktinya. Kita akan melakukan proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Seperti Penjara, Akses Masuk Rumah Warga Mataram ini Ditutup Tetangga 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya