Pemuda di Sumbawa ini Curi Uang Pecahan Rp100 dan Cincin Antik

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan

Sumbawa, IDN Times – Seorang pemuda berinisial AS (19) asal Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Sumbawa pada Senin (06/02/2022). Dia diringkus berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Sumbawa pada Jumat (4/2/2022) terkait kasus pencurian.

AS diringkus pada sebuah indekos yang beralamatkan di Desa Nijang Kecamatan Untir Iwes. Ia diketahui mencuri uang pecahan Rp100 sebanyak 13 lembar dan belasan cincin antik.

1. Polisi temukan barang bukti

Pemuda di Sumbawa ini Curi Uang Pecahan Rp100 dan Cincin AntikBarang bukti yang diamankan oleh polisi (Dok Polres Sumbawa)

Dari tangan AS, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 13 Lembar uang kertas pecahan Rp. 100. Ada juga 7 Lembar uang kertas pecahan 1 Riyal, 1 buah dompet warna coklat dan 1 buah jam Rolex emas.

Polisi juga menemukan  11 buah cincin antik, 1 buah kalung antik, 8 buah batu cincin, 1 buah pedang dengan ukuran 1 meter, 1 buah keris, 2 buah golok dan 1 buah pisau.

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Lombok Tengah Perkosa Dua Anak Kandungnya

2. Ditangkap tanpa perlawanan

Pemuda di Sumbawa ini Curi Uang Pecahan Rp100 dan Cincin AntikIlustrasi seseorang ditangkap oleh polisi. (Pixabay.com/4711018)

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi  membenarkan penangkapan tersebut. AS ditangkap tanpa peelawanan dan mengakui perbuatannya itu.

“AS melakukan pencurian pada salah satu rumah yang berlokasikan di Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes. Ia mengambil barang-barang antik yang memang barang koleksi koleksi korban, barang-barang tersebutdiambil dari dalam lemari pakaian korban,” ujarnya.

3. Polisi lakukan penyidikan

Pemuda di Sumbawa ini Curi Uang Pecahan Rp100 dan Cincin AntikIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ditangkap AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan nya. Saat ini AS sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa.

Dia terancam tujuh tahun penjara jika dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian itu. Sejauh ini, AS sudah mengakui perbuatannya itu.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga: Bejat! Kakek 77 Tahun di Lombok Tengah Cabuli Anak 12 Tahun

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya