Gak Insaf Meski Ramadan, CS Jambret Lagi Usai Keluar Penjara di Bima

CS sempat melawan dan berusaha kabur

Bima, IDN Times – CS alias Can (21) residivis spesialis jambret ini kambuh dan berulah lagi. Padahal dia belum lama keluar dari penjara. Kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Belum lama menghirup udara bebas, keluar dari penjara akibat menjambret, CS alias Can kembali menjambret. Dia tidak jera dan tidak insaf meski saat ini adalah bulan Ramadan yang penuh berkah.

Kali ini mengambil paksa handphone milik FF yang beralamat di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima. Korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.

1. Ditangkap di rumahnya

Gak Insaf Meski Ramadan, CS Jambret Lagi Usai Keluar Penjara di BimaIlustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Karena aksi menjabretnya, Tim Puma 2 di bawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo, mencokoknya di wilayah Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Itu merupakan alamat rumah Can. Dia ditangkap pada Minggu (10/4/2022).

"Langsung diamankan oleh tim," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Senin (11/4/2022) melalui siaran persnya.

Baca Juga: Tabrak Truk Tronton, Dua Pelajar di Lombok Barat Tewas di Tempat 

2. Terungkap dari keterangan pembeli

Gak Insaf Meski Ramadan, CS Jambret Lagi Usai Keluar Penjara di Bimapixabay/Rawpixel

Awalnya diketahuinya CS alias Can, menjambret handphone milik korban, selain pengungkapan berdasar laporan pengaduan korban bernomor, ADUAN/K/274/IV/2022/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 2 April 2022, juga atas dasar keterangan pembeli alias penadah handphone yang lebih dulu diamankan.

CS yang menjambret handphone yang tersimpan di laci sepeda motor, saat berkendara atau melintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Santi Kota Bima. Saat ditangkap Tim Puma 2, kata Kasat Reskrim, dia mencoba kabur dan sempat melawan.

3. Sempat berusaha kabur

Gak Insaf Meski Ramadan, CS Jambret Lagi Usai Keluar Penjara di BimaIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim yang tak ingin kehilangan target sigap membekuk CS dan menggiringnya masuk ke mobil. Meski CS sempat berteriak dengan maksud memancing warga agar membantunya dengan memblokir jalan agar dirinya dilepas.

“Meski coba melawan, terduga yang residivis kasus yang sama, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota berikut barang bukti yang diambilnya,” kata Rayendra.

CS akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pastinya akan merasakan lagi mendekam di jeruji besi.

Baca Juga: Ini 14 Tuntutan Mahasiswa saat Demo di Kantor DPRD NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya