Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lepas Masker, Eks Kapolres Ngada Diperiksa Jaksa di Kupang

IMG_20250610_111822.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar W. L. S. tiba di Kejari Kota Kupang saat menjalani tahap dua. (IDN Times/Putra F. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Fajar diperiksa jaksa tanpa masker
  • Fajar kenakan rompi tahanan dan dijatuhi penahanan 20 hari
  • Penahanan Fajar diperpanjang hingga 29 Juni 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tiba di Kejari Kota Kupang, pukul 10.18 WITA, Selasa (10/6/2025). Ia datang untuk menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

Fajar tiba menggunakan minibus putih di bawah pengawasan petugas Polda NTT dengan kedua tangan diborgol. Ia memakai kaos putih berkerah serupa dengan pakaian yang dipakainya saat tiba di Kupang 5 Mei lalu.

Saat turun mobill Fajar masih menggunakan masker berwarna hitam dan langsung digiring ke ruangan Pidana Umum Kejari Kota Kupang oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

1. Lepas masker saat diperiksa jaksa

Screenshot_2025-06-10-12-42-02-463_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Tampang Eks Kapolres Ngada Fajar saat diperiksa di Kejari Kota Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Fajar diambil keterangan oleh pihak Kejari Kota Kupang hingga pukul 11.35 WITA dalam ruangan tersebut. Dalam proses itu Fajar melepas masker yang semulanya tak ia lepaskan.

Fajar yang tampak brewokan saat itu beberapa kali menanggapi sejumlah pertanyaan petugas dengan menggelengkan kepalanya. Penyerahan Fajar ini disertai dengan barang bukti berupa 1 unit laptop, 3 unit handphone, 1 keping compact disc (CD), bukti reservasi salah satu hotel di Kupang, serta dua buah baju korban.

2. Fajar kenakan rompi tahanan

IMG_20250610_123746.jpg
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar digiring ke tahanan usai pemeriksaan di Kejari Kota Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Pada pukul 11.43 WITA, Fajar digiring keluar ruangan. Ia saat itu telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Saat keluar ruangan, ia kembali mengenakan masker hitam di wajahnya.

Fajar dikawal ketat petugas kepolisian dan kejaksaan yang sudah menunggu di luar ruangan. Ia dibawa naik ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan meninggalkan Kejari Kota Kupang pukul 11.46 WITA.

Fajar akan mendekam selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas II B Kupang untuk selanjutnya menjalani persidangan. Jadwal persidangan Fajar sampai saat ini masih belum ditentukan.

3. Penahanan diperponjang hingga 29 Juni 2025

Screenshot_2025-06-10-11-19-37-012_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Tampang Eks Kapolres Ngada Fajar W. L. S. saat diperiksa jaksa. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim menyebut Fajar telah menjalani penahanan sejak 13 Maret 2025 kemudian diperpanjang sejak 10 Juni ini 2025 ini hingga 29 Juni 2025.

Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang berjanji akan memproses hukuman atas perbuatan Fajar yang termasuk kejahatan luar biasa. Ia menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam memutuskan hukuman Fajar atas perbuatannya pada 3 korban anak.

"Kami tidak akan main-main dalam hal penanganan perkara ini. Kita saksikan bersama nanti apakah sekiranya ada permainan pada perkara ini tolong diawasi. Kami tidak mau main-main karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita," tegas Ikhwan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us