Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, ML mengungkapkan dugaan aliran dana taktis ke sejumlah pihak. Ia menyebut dana taktis mengalir ke kejaksaan, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah.
"Kaitan dengan dana taktis. Dana taktis ini alirannya juga banyak. Ke kejaaksaan ada, ke bupati/wakil bupati juga ada. Hanya itu saja," kata ML.
Dana taktis yang diduga mengalir ke Bupati dan Wakil Bupati, kata ML pada saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lombok Tengah pada 2021. Namun, ia tak menyebutkan jumlah aliran dana taktis yang diduga mengalir ke bupati dan wabup.
"Tidak saya sebutkan (jumlahnya). Ada yang sifatnya Pilkada dan sebagainya. Ada juga kuitansi yang saya pegang untuk ulang tahun kejaksaan juga yang kemarin. Ada catatannya," ungkap ML.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya tahun anggaran 2017 - 2020. Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid menjelaskan pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 15.50 Wita, Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada 3 orang atas Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana BLUD pada RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan tahun anggaran 2017 – 2020.
Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Yaitu penetapan tersangka Nomor: PRINT-1172/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Kemudian Nomor: PRINT-1173/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan Nomor: PRINT-1174/N.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Adapun pasal sangkaan terhadap tersangka adalah primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.