Kupang, IDN Times - Aksi pencurian DTA, seorang karyawan salon di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terbongkar. Ia diketahui menggasak uang milik majikannya hingga Rp44,7 juta selama 22 kali beraksi.
Pelaku sendiri merupakan pekerja di salag satu salon di Jalan Kedondong, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Majikan yang adalah korban ini diketahui berinisial MRS, pemilik salon tempat pelaku bekerja.
