Tega! Ayah di Bima ini Perkosa Anak Tirinya dari SD hingga SMA

Tersangka diduga mengalami kelainan seks

Bima, IDN Times - Seorang ayah inisial K di Kecamatan Rasana'e Timur Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang perkosa anak tirinya dari SD hingga SMA. Pria berusia 40 tahun itu dijerat UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dia kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Dalam pasal UU itu, tersangka terancam 20 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra yang dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

1. Tersangka kelainan seks

Tega! Ayah di Bima ini Perkosa Anak Tirinya dari SD hingga SMAIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Dari hasil pemeriksaan, korban yang masih berusia 14 tahun itu mengaku diperkosa oleh ayah tiri sejak duduk di bangku kelas V SD hingga kelas 1 SMA saat ini. Dalam rentang waktu itu, korban dicabuli oleh ayah tirinya sudah berulang kali, bahkan tidak terhitung.

"Keterangan korban diperkosa berkali-kali," terangnya.

Sementara pengakuan tersangka menggauli anak tirinya hanya 3 kali. Motif dia tega melakukan tindakan amoral tersebut, lantaran menderita kelainan seks.

"Motif pelaku mengalami kelainan seks," ungkap Rayendra sapaan karib Kasatreskrim Polres Bima Kota ini.

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Ada 197 Kasus Gigitan Anjing Rabies di Bima

2. Korban didampingi psikolog

Tega! Ayah di Bima ini Perkosa Anak Tirinya dari SD hingga SMA4.bp.blogspot.com

Sementara itu, korban saat ini sudah dititip di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima. Di sana kejiwaan dia akan dipulihkan, setelah bertahun-tahun mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya dan mengalami trauma.

"Korban masih dititip di sana untuk pemulihan psikologi. Sementara tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota, untuk mengikuti proses hukum," ungkap Rayendra.

3. Terbongkar usai diceritakan ke ibu sambung

Tega! Ayah di Bima ini Perkosa Anak Tirinya dari SD hingga SMAIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus pemerkosaan ini terbongkar, ketika ibu sambung atau istri dari ayah kandungnya, datang menemui korban. Saat itu korban langsung meminta untuk menginap di rumah ibu tirinya tersebut.

Hingga beberapa hari kemudian, korban tak kunjung kembali ke rumahnya dan tidak bersekolah. Melihat tingkah korban di luar kebiasaan, oleh ibu sambung lantas bertanya persoalan yang dialami korban.

Seketika itu, dalam keadaan menangis korban langsung mengungkap peristiwa pilu yang dialaminya bertahun-tahun. Kemudian kasus itu terendus oleh ayah kandung korban, hingga akhirnya dilaporkan ke Mako Polres Bima Kota pada 28 September lalu.

Baca Juga: Joki Cilik di Bima Jatuh saat Tunggangi Kuda Gubernur NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya