Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Gde Made Pasek Swardhyana memastikan jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Mataram yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira.
Dia mengatakan putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram yang menuntut terdakwa Radit dengan pidana 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan korban Vira. Sementara, terdakwa Radit melalui Penasihat Hukumnya, Kusnaini juga memastikan melakukan upaya hukum banding atas vonis 6 tahun tersebut.
"Yang jelas kita upaya hukum banding. Karena berbeda tuntutan, pasti ada upaya hukum," kata Made Pasek dikonfirmasi di Mataram, Jumat (12/6/2026).
