Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kupang, IDN Times - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman W. S. masih belum lengkap. Penelitian terhadap berkas perkara ini dilakukan sejak berkas diterima 20 Maret 2025 lalu. Mereka harus melayangkan P18 atau pemberitahuan adanya kekurangan dalam berkas tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam keterangan persnya, Rabu (26/3/2025). Dalam pemeriksaan sementara ini, kata Ikhwan, kekurangan pada materi perkara ini perlu dipenuhi oleh Polda NTT atau berpotensi berkas ini dikembalikan.

1. Kurang syarat formil dan materil

ilustrasi tumpukan dokumen (pexels.com/Kindel Media)

Wakajati NTT ini menyebut ada syarat formil dan materil yang memang harus dilengkapi supaya terpenuhi unsur-unsur pidana pada kasus ini. Namun ia tidak merincikan apa saja kekurangan pada dua syarat tersebut.

“Terhadap berkas perkara ini bahwa masih ada kekurangan baik syarat formil atau materil,” ujar Ikhwan.

Ikhwan mengatakan pokok kekurangan berkas ini telah disampaikan kepada Polda NTT agar sesegera mungkin dipenuhi sehingga dapat diproses. 

“Kami telah melayangkan P18 atau pemberitahuan kepada penyidik pada Tanggal 25 Maret 2025 kemarin," tukasnya.

2. Potensi pengembalian berkas

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di