Kupang, IDN Times - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman W. S. masih belum lengkap. Penelitian terhadap berkas perkara ini dilakukan sejak berkas diterima 20 Maret 2025 lalu. Mereka harus melayangkan P18 atau pemberitahuan adanya kekurangan dalam berkas tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam keterangan persnya, Rabu (26/3/2025). Dalam pemeriksaan sementara ini, kata Ikhwan, kekurangan pada materi perkara ini perlu dipenuhi oleh Polda NTT atau berpotensi berkas ini dikembalikan.