Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa akan Kembalikan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada ke Polisi

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kupang, IDN Times - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman W. S. masih belum lengkap. Penelitian terhadap berkas perkara ini dilakukan sejak berkas diterima 20 Maret 2025 lalu. Mereka harus melayangkan P18 atau pemberitahuan adanya kekurangan dalam berkas tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam keterangan persnya, Rabu (26/3/2025). Dalam pemeriksaan sementara ini, kata Ikhwan, kekurangan pada materi perkara ini perlu dipenuhi oleh Polda NTT atau berpotensi berkas ini dikembalikan.

1. Kurang syarat formil dan materil

ilustrasi tumpukan dokumen (pexels.com/Kindel Media)

Wakajati NTT ini menyebut ada syarat formil dan materil yang memang harus dilengkapi supaya terpenuhi unsur-unsur pidana pada kasus ini. Namun ia tidak merincikan apa saja kekurangan pada dua syarat tersebut.

“Terhadap berkas perkara ini bahwa masih ada kekurangan baik syarat formil atau materil,” ujar Ikhwan.

Ikhwan mengatakan pokok kekurangan berkas ini telah disampaikan kepada Polda NTT agar sesegera mungkin dipenuhi sehingga dapat diproses. 

“Kami telah melayangkan P18 atau pemberitahuan kepada penyidik pada Tanggal 25 Maret 2025 kemarin," tukasnya.

2. Potensi pengembalian berkas

ilustrasi mengubah berkas (pexels.com/RDNE Stock Project)

Ikhwan melanjutkan, pihaknya bakal mengembalikan berkas ini paling lambat Kamis (27/3/2025). Pengembalian atau P19 ini dilakukan apabila kekurangannya belum dipenuhi. P-19 sendiri adalah kode administratif karena hasil penyidikan dinilai belum lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Sampai besok kalau belum dilengkapi maka akan kami lakukan P19,” tandas pria ini.

Pengembalian berkas ini pun bakal segera ia lakukan mengingat dalam waktu dekat telah memasuki masa libur hari raya.

“Batasan waktunya 14 hari, karena mengingat akan libur, maka kita akan kembalikan besok berkas perkaranya.” lanjut dia.

3. SPDP tanpa nama Fajar

Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim (kanan) dan Aspidum Kejati NTT Mohammad Ridosan (kiri). (Dok Humas Kejati NTT)

Sebelumnya, pihak Kejati NTT menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda. SPDP yang masuk 4 Maret 2025 ini tanpa mencantumkan nama eks Kapolres Ngada, Fajar W. L. S. sebagai tersangka. 

Ikhwan membenarkan itu dan menyebut nama Fajar sebagai tersangka baru dicantumkan 17 Maret setelah status hukumnya sebagai tersangka resmi ditetapkan.

“Jadi pada 4 Maret 2025 itu SPDP-nya belum ditentukan nama pelaku,” sebutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us