Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadi Tersangka Pencabulan, Dosen UIN Mataram Langsung Ditahan

Dosen UIN Mataram inisial WJ ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah mahasiswi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB resmi menetapkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram inisial WJ sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi, Jumat (23/5/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan yang bersangkutan di Rutan Polda NTB. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidik meminta keterangan dari lima korban dan dua saksi.

"Hari ini, Jumat 23 Mei 2025, kami sudah meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka. Kami akan melakukan upaya selanjutnya yaitu memperkuat juga pembuktian dan terakhir melakukan pemberkasan untuk sesegera mungkin kita limpahkan perkaranya ke kejaksaan," kata Pujewati, Jumat (23/5/2025).

1. Penyidik sita sejumlah dokumen

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengungkapkan penyidik telah mengumpulkan dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen berkaitan dengan kedudukan tersangka di UIN Mataram. Penyidik juga menyita barang atau benda yang merupakan pemberian tersangka kepada korban.

Selain itu, penyidik menyita bukti percakapan tersangka dengan korban. "Kami sudah lakukan rekonstruksi yang diawali dengan olah TKP (tempat kejadian perkara)," ungkapnya.

2. Tersangka langsung ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Setelah peningkatan status terlapor menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Tersangka WJ dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf c atau huruf a. Karena jumlah korban lebih dari satu orang maka ditambahkan unsur pemberatan sebagaimana Lasal 15 huruf b atau huruf e.

"Ancaman 12 tahun penjara karena ada pemberatan apakah akan ditambah, itu yang akan menjatuhkan pertimbangan diproses persidangan," terangnya.

3. Persilakan korban lain melapor

Proses rekonstruksi yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTB. (dok. Polda NTB)

Pujewati menyebutkan penyidik telah memeriksa sebanyak 5 orang korban dan dua saksi yang memperkuat perbuatan yang dikakukan tersangka. Pihaknya membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor ke Ditreskrimum Polda NTB.

"Kami masih membuka ruang kepada pihak yang memang ingin menyampaikan apa yang dialami peristiwa sebagaimana dipersangkakan kepada tersangka," kata Pujewati.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum dosen UIN Mataram inisial WJ. Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi kampus dengan total 65 adegan, guna mengungkap secara detail kronologi kejadian.

Sebanyak 49 adegan diperagakan di kamar pelaku yang melibatkan empat korban, sementara 16 adegan lainnya dilakukan di ruang sekretariat kampus. Dari hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.

Modusnya manipulasi psikologis dengan meminta korban menganggap dirinya sebagai sosok ayah. Pola tindakan yang dilakukan di malam hari di lingkungan asrama kampus. Sebagian korban merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us