Mataram, IDN Times - PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyerahkan dua boks data bukti kepemilikan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ke Pemprov NTB, Selasa (14/2/2023). Data yang diserahkan ITDC selanjutnya disandingkan dengan data-data bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan oleh warga.
Ketua Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Wirawan Ahmad menjelaskan pihaknya diminta waktu selama seminggu untuk melakukan verifikasi data ITDC dan data warga kaitan dengan persoalan lahan KEK Mandalika.
"Pada pertemuan tadi, kita menyepakati bahwa tim diberikan waktu untuk mempelajari data - data yang telah diserahkan oleh ITDC kepada Pemprov NTB," kata Wirawan.