Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (IDN Times/Muhammad Nasir)
Adapun jawaban Menteri ATR kepada perwakilan masyarakat yang melakukan hearing, kata Khalik bahwa HPL yang dimiliki Pemprov NTB sah dan sangat kuat. Sebagai bukti bahwa tanah tersebut adalah aset Pemprov NTB. Sementara masyarakat hanya mengakui sebagai hak tanpa alas hak dan dasar yang bisa dibuktikan.
Sementara Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR menjelaskan bahwa masyarakat pernah melakukan gugatan sampai pada tingkat kasasi. Dimana masyarakat kalah pada gugatan tersebut. Perwakilan masyarakat diminta untuk mengikuti apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi NTB.
Karena Menteri ATR sudah menerima laporan bagaimana tata kelola yang akan dilakukan Pemprov NTB. Untuk optimalisasi aset di Gili Trawangan supaya masyarakat memiliki legalitas dan bisa berusaha secara benar.
Selain itu, Menteri ATR meminta perwakilan masyarakat agar mengajak masyarakat lainnya yang menguasai aset itu untuk mulai memperbaiki cara bermasyarakatnya. Dengan mengikuti apa yang menjadi arah kebijakan Pemprov NTB dalam pengelolaan aset.
Melalui kerja sama antara Pemprov NTB dengan masyarakat agau pengusaha. Sehingga masyarakat memiliki legalitas yang sah dalam berusaha dan menempati aset tersebut. Kementerian ATR bersikap sama dengan Pemprov NTB, bahwa masyarakat atau pengusaha yang ada saat ini menjadi prioritas untuk bekerja sama oleh Pemprov NTB.
"Di samping itu, Menteri ATR rencananya akan kunjungan ke NTB, direncanakan akan kunjungan ke Gili Trawangan," tandasnya.