Inside Lombok Serahkan Kuasa Kasus Persekusi Jurnalis ke KKJ NTB

Mataram, IDN Times - Redaksi Inside Lombok menyerahkan kuasa ke Tim Legal Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB untuk melakukan pendampingan hukum kepada jurnalis Inside Lombok YNQ yang dipersekusi saat hendak meliput isu banjir di salah satu perumahan di Lombok Barat milik pengembang PT MA. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Mataram.
Kuasa diserahkan kepada Tim Legal KKJ NTB, yakni Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB Badaruddin bersama Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Mataram Yan Mangandar, Kamis (13/2/2025).
"Harapannya, proses ini dapat memberi pemahaman bersama bahwa kerja-kerja jurnalistik yang berusaha memenuhi kepentingan publik seperti informasi terkait bencana banjir tidak dihadapkan pada sikap arogan atau bahkan kekerasan," kata Pimpinan Redaksi Inside Lombok, Bayu Pratama dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
1. Fasilitasi pendampingan psikologi bagi korban

Saat ini, Inside Lombok dan KKJ NTB bersama sejumlah organisasi lainnya, termasuk AJI Mataram, IJTI NTB, AMSI NTB, FJPI NTB, PWI NTB dan LSBH NTB tetap mengutamakan kondisi korban yang masih dalam tekanan.
Salah satunya dengan memfasilitasi pendampingan psikologi untuk korban guna memastikan kondisi yang tetap stabil, mengingat saat mendapat persekusi korban sedang dalam kondisi hamil.
“Kami di Inside Lombok bersama Tim Legal KKJ NTB telah mendampingi korban untuk BAP Pertama setelah kasus ini diterima menjadi laporan resmi di kepolisian. Bagi kami, yang terpenting adalah kondisi korban agar tetap kuat menjalani proses yang berjalan saat ini,” jelas Bayu.
2. Dorong penerapan pasal 18 ayat 1 UU No. 1 tentang Pers

Sedianya, sejak pengaduan pertama tanggal 11 Februari 2025 Inside Lombok bersama-sama dengan KKJ NTB dan organisasi pers lainnya mendorong kasus ini ditilik dengan penerapan Pasal 18 ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang pers. Alasan utamanya adalah fakta bahwa kasus ini bermula dari upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik dari wartawan yang sedang bertugas.
Direktur LSBH NTB, Badaruddin menjelaskan jika merujuk fakta Yudina mendapatkan perlakuan kasar saat hendak mengkonfirmasi isu banjir usai mediasi warga dengan pengembang, maka hal itu termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik.
"Menurut saya, peristiwa tersebut merupakan perbuatan menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers. Karena tidak memberikan wartawan untuk masuk meliput kegiatan mediasi dan peristiwa kekerasan. Akan tetapi, penggunaan pasal dalam kasus ini menjadi kewenangan kepolisian yang didasarkan fakta hukum," jelasnya.
3. Polisi pastikan usut tuntas kasus persekusi jurnalis Inside Lombok

Polda NTB memastikan akan menangani kasus persekusi terhadap jurnalis Inside Lombok inisial YNQ saat meliput banjir di salah satu perumahan di Lombok Barat. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan Polresta Mataram telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang dalam penanganan.
Kholid menjelaskan kasus tersebut sedang dalam penanganan Polresta Mataram, yang telah menerima laporan resmi dari jurnalis Inside Lombok. Pengumpulan keterangan dari saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang dilakukan untuk memastikan klarifikasi dan kejelasan kasus.
"Kami menganggap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran yang serius, yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kholid.
Dia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara transparan. Kholid menegaskan Polda NTB berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan kasus kepada masyarakat secara berkala.